POJOKSATU.id, KARAWANG - Perkara pemalsuan tanda tangan oleh ibu kandung terhadap anaknya di Karawang dengan terdakwa Kusumayati telah memasuki sidang kedelapan.
Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti, Dian Andriawan Daeng Tawang.
Dian menuturkan bahwa kasus ini memiliki karakteristik unik karena hubungan erat antara pelapor dan terdakwa, yakni ibu dan anak.
"Ini kasus dengan karakteristik yang unik, karena memiliki hubungan erat antara pelapor dan terdakwa seolah-olah kalau ini bisa menghilangkan proses hukum. Tapi kalau saya melihat yah masalah hukum harus tetap diselesaikan secara hukum," kata Dian usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (12/8/2024).
Dian menegaskan bahwa kasus ini adalah kasus pidana murni, sehingga proses hukum tetap harus berjalan meskipun ada hubungan keluarga antara pelapor dan terdakwa.
"Kalau di pidana kan ada ketentuan yang mengatur, ini perbuatannya memalsukan surat, jadi ada tanda tangan yang dipalsukan. Aturan pidananya ada di pasal 263 dan pasal 266. Jadi tidak ada masalah tentang persidangan ini," jelasnya.
Dian juga menambahkan bahwa saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai fakta dapat diproses. Namun, saat ini hanya Kusumayati yang dijerat sebagai terdakwa atas laporan Stephanie.
"Harus dilihat dulu seperti apa, karena yang saat ini kan yang dimintai pertanggungjawaban pidananya ibu Kusumayati. Untuk saksi-saksi nanti dilihat perbuatannya," imbuhnya.
Terkait dengan penahanan terdakwa, Dian menjelaskan bahwa berdasarkan syarat subjektif, Kusumayati sebenarnya sudah bisa ditahan.
"Kalau ancaman pidananya di atas 5 tahun itu sudah bisa ditahan, itu syarat subjektif. Kalau syarat objektif misalnya terdakwa tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti. Rupanya pengadilan bisa mempertimbangkan kalau terdakwa tidak ditahan karena memenuhi syarat subjektif untuk tidak ditahan," papar Dian.
Pelapor, Stephanie Sugianto, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli sudah sesuai dengan perkara yang dijalaninya.
"Kalau mendengar kesaksian ahli tadi kan sudah jelas ini perkara murni pidana, tidak bisa dihalangi dengan hubungan ibu dan anak. Tetap aja kalau ada pidananya ya lanjut," kata Stephanie.
Stephanie menambahkan bahwa hakim seharusnya bersikap objektif dan menahan terdakwa dengan melihat fakta-fakta yang ada.
"Seharusnya bisa ditahan, seharusnya hakim melihat fakta-fakta, ternyata ini ibu (terdakwa) sudah melakukan pidana lain," tambahnya.
Pidana lain yang dimaksud adalah dugaan penggelapan aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto, yang akta pemegang sahamnya diubah oleh Kusumayati dengan memalsukan tanda tangan Stephanie.
"Kami mendapatkan fakta baru bahwa aset perusahaan ini sekarang sudah dialihkan ke perusahaan baru. Ini kan pidana walaupun saya baru tahu, dan ini juga bisa saya laporkan," jelas Stephanie.
Diketahui, tanda tangan Stephanie dipalsukan oleh Kusumayati dalam Surat Keterangan Waris (SKW) almarhum Sugianto, ayah Stephanie.
SKW tersebut digunakan oleh Kusumayati untuk mengubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga Kusumayati.
Namun, belakangan diketahui bahwa PT Bimajaya Mustika diubah melalui akta turunan yang diterbitkan tahun 2021 setelah kasus pemalsuan tanda tangan ini bergulir.
"PT Bimajaya Mustika sekarang tidak jalan, tapi ada perusahaan lain Bimajaya Manggala, yang dibentuk baru dengan aset milik PT Bimajaya Mustika. Ini yang saya maksud dengan pidana baru yang dilakukan terdakwa. Saya juga bisa melaporkan kembali soal ini," pungkas Stephanie. ***




