POJOKSATU.id, KARAWANG – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan antara anak dan ibu kandung di Karawang kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (30/10/2024).

Agenda sidang kali ini adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Kusumayati, yang dituduh memalsukan tanda tangan anaknya, Stephanie, dalam pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW).

JPU dari Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, meyakini bahwa terdakwa Kusumayati bersalah atas dakwaan pemalsuan tanda tangan. Dalam sidang, JPU menilai bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi dan tidak didukung bukti yang jelas.

"Analisa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Perbedaan pandangan adalah hal wajar, namun kami meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 serta pasal 266 KUHP," tegas Ganies di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Deretan Kebohongan Kusumayati dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap di Persidangan

JPU juga meragukan alasan yang disampaikan Kusumayati dalam pleidoi, di mana terdakwa mengklaim bahwa SKW tersebut dibuat semata-mata untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Menurut JPU, alasan ini tidak cukup kuat, karena dalam persidangan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.

Pada kesempatan itu, JPU juga memaparkan bahwa SKW yang dibuat terdakwa dijadikan dasar untuk penerbitan Akta Nomor 5 Tahun 2013, yang mengubah komposisi pemegang saham PT Bimajaya Mustika, tanpa mencantumkan Stephanie sebagai ahli waris.

Selain itu, terdakwa dinilai telah berusaha memojokkan Alen, pihak yang telah meninggal dunia, dengan menyatakan bahwa akta perubahan saham dibuat oleh Alen, bukan dirinya.

JPU turut menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa Kusumayati, setelah terdakwa menuding bahwa pemeriksaan dilakukan di luar prosedur.

Namun, saksi tersebut memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan terdokumentasi.

Baca Juga: Pleidoi Kusumayati: Pengacara Stephanie Tuding Ada Kebohongan

"Terdakwa menolak mengakui kebenaran materil dan menuduh proses pemeriksaan melanggar SOP, padahal saksi telah menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sah dan terdakwa tidak berada di bawah tekanan," ujar JPU.

JPU menambahkan, pihaknya memiliki cukup bukti yang mengarah pada dugaan kuat bahwa Kusumayati memalsukan tanda tangan anaknya, meskipun terdakwa dalam sidang berupaya membantahnya.

Diketahui, dalam pleidoinya, Kusumayati menolak tuntutan hukuman penjara sepuluh bulan dengan masa percobaan satu tahun yang diajukan JPU.

Ia mengklaim bahwa dirinya tidak terbukti melanggar Pasal 266 ayat 1 dan meminta untuk dibebaskan dari semua tuntutan.

"Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan, dan saya memohon agar majelis hakim memberikan kebebasan dari segala tuntutan," kata Kusumayati saat membacakan pleidoinya.

Sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan putusan hakim atas kasus ini. ***