POJOKSATU.id, JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto agar segera melakukan redefinisi menyeluruh terhadap arti dan fungsi kawasan hutan di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial demi mempercepat penataan ulang kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai bahwa ketidakjelasan definisi kawasan hutan selama ini menyebabkan banyaknya kebijakan tumpang tindih dan konflik hukum berkepanjangan. Persoalan ini, kata dia, sudah terjadi sejak masa kolonial dan belum terselesaikan hingga era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kalau definisi hutannya saja masih kabur dan saling bertentangan antar regulasi, penertiban kawasan sawit tidak akan pernah selesai. Pak Prabowo punya momentum untuk membenahi ini," ujar Iskandar, Senin (14/4/2025).

IAW mengaku telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan nomor 017/IAW/IV/25. Dalam surat tersebut, IAW mengusulkan pendekatan yang lebih transparan dan legal dalam menangani alih fungsi kawasan hutan, yang tetap mempertimbangkan potensi ekonomi dari industri sawit tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Ketua DPD RI Dorong Pemerintah Beri Subsidi Pupuk ke Petani Kelapa Sawit Mandiri

Menurut IAW, saat ini terdapat setidaknya 30 persoalan mendasar dalam tata kelola sawit di Indonesia. Mulai dari tumpang tindih perizinan, praktik sawit ilegal dalam kawasan hutan, lemahnya pengawasan pemerintah, hingga kontribusi keuangan perusahaan sawit yang sangat minim terhadap negara dan daerah.

Iskandar menekankan bahwa kelapa sawit seharusnya tidak dianggap sebagai musuh lingkungan. Jika dikelola secara adil dan berkelanjutan, sawit justru dapat menjadi instrumen penting dalam diplomasi iklim global, serta sumber pemasukan negara yang besar. Ia menyebut potensi penerimaan negara dari perdagangan karbon bisa mencapai Rp15 triliun per tahun, apabila area sawit dalam kawasan hutan dimanfaatkan untuk proyek penyerapan karbon dengan skema carbon credit.

IAW juga mendorong agar Satgas PKH memanfaatkan teknologi digital dalam sistem pengawasan. Iskandar menyarankan penggunaan dashboard terintegrasi yang dapat memantau secara real-time semua data lahan, perizinan, hasil audit, dan sertifikasi. Sistem ini menurutnya perlu melibatkan audit kolaboratif antara BPK, KPK, dan Kejaksaan demi transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Aksi Saling Klaim Lahan Sawit di Sumatera Selatan, Warga Mengaku Diintimidasi

Sebagai solusi legal, IAW mengusulkan skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dijalankan oleh lembaga negara seperti Perum Perhutani. Perusahaan sawit nantinya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) terbatas di atas HPL, dengan kewajiban melakukan reforestasi serta pengelolaan berbasis agroforestri.

“Kami yakin kalau ini dijalankan serius, konflik agraria bisa berkurang, lingkungan tetap terjaga, ekonomi tumbuh, dan penerimaan negara meningkat,” pungkas Iskandar. ***