POJOKSATU.id - Kasus dugaan mesum yang melibatkan Camat Jayakerta berinisial G dan bidan ASN di Karawang, Jawa Barat, ramai diperbincangkan setelah viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu siang, 4 September 2024, di parkiran Rumah Sakit Hastien, Rengasdengklok, ketika mereka kepergok sedang berbuat tidak senonoh di dalam mobil.
Keterangan saksi mata menyebutkan, warga yang berada di sekitar kejadian curiga ketika melihat ada mobil yang berada di parkiran RS. Hastien, bergoyang-goyang.
“Warga melihat ada mobil bergoyang-goyang. Akhirnya warga menggerebek mobil tersebut dan benar saja, camat Jayakerta sedang enak-enak dengan seorang bidan," ujar salah seorang saksi mata.
”Mereka masih mengenakan baju dinas,” tambahnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang segera bertindak.
Gery Samrodi, Sekretaris BKPSDM Karawang, mengungkapkan bahwa oknum camat berinisial G sudah dinonaktifkan sementara guna memudahkan proses investigasi.
"Oknum camat telah kami nonaktifkan hingga proses pendalaman," kata Gery di Kantor BKPSDM Karawang, Rabu (11/9/2024).
Gery juga menjelaskan bahwa camat G berpotensi dikenai sanksi berat sesuai Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa pemberhentian sebagai PNS.
Sementara itu, terkait bidan berinisial F yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, BKPSDM Karawang masih menunggu laporan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Status F sebagai seorang janda cerai mati juga menjadi perhatian dalam proses ini.
Baca Juga: Kejari Karawang Tetapkan Pengurus TPI Ciparage sebagai Tersangka Kasus Korupsi
"Untuk bidan yang diduga terlibat, BKPSDM masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan terkait proses selanjutnya," jelas Gery.
Gery menegaskan bahwa sanksi untuk camat G belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, namun ancaman pemberhentian sebagai PNS sudah cukup jelas jika terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Disdikpora Karawang : Ada Sanksi Berat Bagi Sekolah yang Nekat Jual Buku ke Siswa
"Untuk sanksi masih belum bisa dipastikan sampai proses pendalaman selesai, tapi yang jelas ancamannya bisa sampai diberhentikan sebagai PNS sesuai pasal 5 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," tambahnya.
Diketahui, camat G sudah berstatus menikah, sementara bidan F adalah seorang janda cerai mati. Insiden ini memicu kemarahan publik, mengingat posisi mereka sebagai aparatur sipil negara alias ASN.
Gery juga menekankan pentingnya para ASN untuk menjaga etika dan disiplin dalam menjalankan tugas.
"Saya minta agar semua ASN menaati aturan, dan masyarakat juga bisa ikut serta mengawasi kinerja para ASN. Kita harapkan peristiwa ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika dan profesionalisme dalam lingkup pemerintahan, khususnya bagi para ASN yang diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat. ***




