POJOKSATU.id, KARAWANG - Suasana di Perumahan Bumi Margasari Permai (BMP), Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, mendadak mencekam setelah puluhan warga diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Sebanyak 53 warga dilaporkan terjerat dalam skema penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran serta bisnis sembako. Total kerugian yang dialami warga diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Terduga pelaku, seorang perempuan berinisial ASH, kini berada dalam pengawasan ketat pengurus perumahan. Ia tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi guna mencegah kemungkinan melarikan diri sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Di Depan Kantor Mewah Demokrat Karawang, Teh Celly Pilih Ngobrol dengan Penjual Jamu
Kasus ini bermula dari tawaran jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran. Warga yang tertarik kemudian menyetorkan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan uang pecahan baru dalam jumlah tertentu. Namun, hingga hari raya usai, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Perwakilan pengurus Perum BMP, Rohman, mengungkapkan bahwa awalnya terduga pelaku bersikap kooperatif sehingga warga tidak menaruh curiga. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 53 korban yang terbagi dalam beberapa tahap atau kloter, dengan total dana yang masuk mencapai sekitar Rp500 juta.
Nilai kerugian yang dialami warga pun bervariasi. Ada yang menyetor Rp1,5 juta, namun ada pula yang mencapai Rp197 juta per orang, sehingga membuat kasus ini menjadi perhatian serius warga setempat.
Baca Juga: Puluhan Tahun Bayar Rp2 Ribu, Kini Warga Kalijati Karawang Senang Punya Jembatan Permanen Gratis
Kecurigaan mulai muncul ketika ASH memberikan keterangan yang berubah-ubah. Ia sempat mengklaim bahwa uang yang disetorkan warga telah diberikan kepada kurir di wilayah Lebak Bulus, Jakarta. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh pengurus perumahan, ditemukan bahwa rekening yang digunakan justru berada di wilayah Rengasdengklok dan Lamaran.
Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa keterangan yang disampaikan tidak benar. Pengurus memastikan bahwa lokasi yang disebutkan sebelumnya tidak memiliki keterkaitan dengan aliran dana para korban.
Dari hasil penelusuran mandiri warga, terungkap pula bahwa ASH tidak hanya menawarkan jasa penukaran uang baru. Ia juga diduga menjalankan berbagai investasi lain yang bermasalah, seperti investasi MDS, Faskil, hingga bisnis komoditas beras dan ketan.
Baca Juga: Hemat BBM, Pemkab Karawang Terapkan WFH Tiap Jumat, Jam Layanan Puskesmas Diperpanjang
Saat ini, ASH masih berada di lingkungan perumahan dengan pengawasan ketat dari pengurus dan warga. Setiap aktivitasnya dibatasi dan harus dalam pendampingan guna menghindari risiko melarikan diri.
Pengurus perumahan menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan warga sekaligus memastikan proses penyelesaian berjalan. Jika terduga pelaku perlu keluar untuk keperluan pengembalian dana, maka akan difasilitasi, namun tetap dalam pengawasan.
Sebelumnya, pada 18 Maret, ASH sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana pada 19 Maret. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi sepenuhnya. Hanya sebagian kecil korban yang menerima pengembalian dana, itupun dalam jumlah terbatas.
Baca Juga: Ayah Tiri di Karawang Tega Aniaya Anak 7 Tahun, Pelaku Sudah Diringkus Polisi
Pengurus Perum BMP telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Margasari untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan para korban mendapatkan keadilan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terduga pelaku. ***




