, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Kepolisian Resor (Polres) setempat berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong sebagai langkah antisipatif untuk memberikan kenyamanan kepada warga dari suara bising kendaraan.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan bahwa Pemkab Karawang dan pihak kepolisian telah sepakat dan berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor.
Langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan terhadap kenyamanan masyarakat.
"Pelarangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat," ujar Bupati Aep Syaepuloh saat acara deklarasi antiknalpot brong di Karawang, Rabu 17 Januari 2024.
Baca Juga: Pria yang Tewas di Karawang Ternyata Bukan Korban Begal, Tapi Dibunuh Istri dan Adik Ipar
Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.
Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab Karawang dan Polres untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan memberikan rasa nyaman kepada warga Karawang.
Pihak berwenang juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan aturan penggunaan knalpot brong ini. ***




