POJOKSATU.id, KARAWANG – Polres Karawang menangkap empat pria yang diduga menganiaya seorang anak disabilitas hingga meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu dini hari, 5 November 2025, di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan sempat membuat warga sekitar panik.

Empat tersangka yang kini ditahan adalah HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42). Mereka dibekuk setelah laporan polisi LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG masuk pada 11 November 2025. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memastikan adanya bukti keterlibatan dari masing-masing tersangka.

“Kami bergerak cepat mengamankan para pelaku begitu alat bukti mencukupi,” ujarnya.

Kejadian bermula ketika korban ditemukan berada di depan rumah seorang warga sekitar pukul 02.30 WIB. Saat ditanyai, korban tidak memberikan respons. Karena tidak ada yang mengenali, warga mulai menduga bahwa korban adalah pelaku pencurian. Dugaan itu memicu kerumunan dan membuat situasi tak terkendali.

Dalam kondisi itulah tersangka HW muncul dan langsung menyerang korban dengan memukul serta menendang, bahkan menghantamkan batu bata ke kepala korban. EF kemudian ikut memukul dan membuka pakaian korban hingga hanya tersisa celana dalam.

Baca Juga: Polres Karawang Dalami Kasus Penganiayaan Anak Disabilitas asal Purwakarta, Lima Saksi Segera Diperiksa

Beberapa saat kemudian, TF dan NK ikut tiba di lokasi dan turut mengeroyok korban. Korban menerima pukulan dan tendangan berulang kali hingga mengalami luka berat.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta dalam kondisi koma. Setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari, korban akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025 pukul 12.30 WIB. Polisi memastikan korban bukan pelaku pencurian seperti yang dituduhkan. Semua tindakan kekerasan murni dipicu prasangka tanpa bukti.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju koko biru tua, sarung hitam bergambar vespa, celana pendek hitam, dan celana dalam biru.

Baca Juga: Sambil Olahraga Pagi, Ketua DPRD Karawang Borong Kue Putri Noong Produk UMKM Warga Plawad

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Terlebih lagi yang menjadi korban adalah anak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) atau Ayat (2) jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami minta masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada polisi, bukan mengambil tindakan sendiri,” pungkasnya. ***