POJOKSATU.id, CIREBON – Polemik di Pemerintahan Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kembali memanas. Terbaru, beredar video berdurasi 29 detik di sejumlah grup WhatsApp yang menampilkan dugaan perjanjian sewa tanah desa berikut bukti kwitansi pembayaran.
Dalam video tersebut, disebutkan adanya sewa tanah untuk akses jalan menuju Perumahan Griya Sakinah dengan nilai Rp10 juta. Lahan yang dimaksud berada di Blok Siperkutut, Persil 50.136 kelas 41, seluas 80 meter persegi (5 m x 8 m), dengan masa sewa dari 2025 hingga 2026. Perjanjian itu tertanggal 15 Juli 2025, dilengkapi cap stempel desa, materai, serta tanda tangan atas nama Tanto Taufik selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Desa Setu Kulon.
Ironisnya, tanggal perjanjian tersebut bertepatan dengan kondisi Desa Setu Kulon yang tengah dilanda krisis internal akibat perseteruan antara perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Konflik ini bahkan membuat Dana Desa (DD) 2024 gagal terserap alias tidak cair.
Baca Juga: Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20persen
Mantan Plt Kuwu Desa Setu Kulon, Tanto Taufik, saat dikonfirmasi membenarkan kebenaran isi video yang beredar. Ia mengakui transaksi sewa tanah dilakukan untuk membiayai kebutuhan Program Makanan Tambahan (PMT) posyandu dan melunasi utang BBM mobil siaga desa.
“Iya, betul. Uang itu untuk kebutuhan PMT posyandu, meski belum maksimal, dan bayar utang BBM mobil siaga. Sampai sekarang mobilnya masih di garasi,” kata Tanto, Senin (11/8).
Meski begitu, Tanto tak menampik bahwa prosedur yang ditempuh tidak sesuai aturan. Ia mengakui perjanjian dibuat tanpa musyawarah desa dan tanpa proses lelang, serta hasil sewa tidak masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Sebelumnya juga sama, PAD-nya enggak masuk. Saya lakukan ini karena kondisi, apalagi desa belum ada pencairan anggaran sama sekali,” ujarnya.
Desa Setu Kulon sendiri sebelumnya masuk daftar lima besar desa terburuk secara nasional akibat tidak terserapnya Dana Desa. Saat audiensi di DPRD, berbagai pihak sudah menandatangani kesepakatan untuk mempercepat sinkronisasi lintas sektor agar Dana Desa tahap I 2025 segera terealisasi sesuai kebutuhan warga. ***




