POJOKSATU.id, KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merah Putih Karawang mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang untuk segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan penahan abrasi di wilayah Muara Pakisjaya, Kecamatan Pakisjaya.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Mazel Arnawama Indonesia itu diduga tidak berjalan sesuai aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Direktur LBH Merah Putih Karawang, Joen, SH.MH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Joen menyebut tidak ada aktivitas pekerjaan yang berlangsung.
“Kami dari LBH Merah Putih langsung cek ke lokasi, tapi yang kami temukan hanya tumpukan batu di seberang kali. Tidak ada pekerja, tidak ada aktivitas apa pun. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan kontraktor dalam menyelesaikan proyek,” jelasnya, Selasa 4 November 2025.
Baca Juga: Bulog dan Polres Karawang Panen Padi Inpari 32 di Lahan 5,5 Hektare Jatisari
Menurut Joen, proyek tersebut seharusnya sudah menunjukkan progres signifikan mengingat batas waktu penyelesaian tercatat hingga 17 Desember 2025. Namun, hingga kini pelaksanaan di lapangan dinilai stagnan.
“Kalau kondisinya masih seperti ini, saya yakin proyek ini tidak akan selesai tepat waktu. Karena itu, kami mendesak Dinas PUPR agar segera mengawasi secara ketat dan tidak segan memutus kontrak kerja bila pelaksana terbukti lalai,” tegasnya.
Joen juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait. Ia menilai seharusnya PUPR tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan inspeksi langsung agar mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami minta PUPR jangan hanya percaya pada laporan kontraktor. Turun ke lokasi dan lihat sendiri fakta di lapangan. Jangan sampai uang negara cair untuk pekerjaan yang tidak jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Lansia di Karawang Ditemukan Tewas Gandir, Diduga Depresi Akibat Penyakit
Selain itu, LBH Merah Putih juga menduga ada indikasi proses tender yang tidak sehat dalam proyek tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa proyek ini sempat ditawarkan ke beberapa pihak, tapi hingga kini pelaksanaannya tidak jelas. Hal seperti ini berpotensi merugikan daerah,” ungkap Joen.
Diketahui, proyek penahan abrasi di Muara Pakisjaya itu menelan anggaran hampir Rp1 miliar yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025. Namun hingga saat ini, proyek belum menampilkan papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi dan belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.
Joen menegaskan, LBH Merah Putih akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami akan bersurat resmi ke Dinas PUPR untuk meminta penjelasan dan langkah konkret. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami dorong agar kontrak kerja segera diputus dan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya. ***




