POJOKSATU.id, KARAWANG - Direktur RS Izza Karawang, dr. Dik Adi Nugraha, Sp.B, MM memberikan keterangan di sidang Pengadilan Negeri Karawang terkait penanganan korban tawuran yang meninggal dunia di Cikampek.
Di hadapan majelis hakim, dr. Adi menegaskan pihak RS Izza sudah melakukan penanganan medis sesuai standar prosedur.
Menurutnya, korban bernama Idris alias Ode (25) datang ke RS Izza dalam kondisi darurat setelah sebelumnya sempat dibawa ke beberapa fasilitas kesehatan lain.
“Korban sebelumnya dibawa ke klinik lalu ke salah satu rumah sakit swasta di Cikampek, setelah itu baru dirujuk ke RS Izza,” kata dr. Adi dalam persidangan, Selasa 26 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Karawang.
Ia menjelaskan saat tiba di RS Izza kondisi korban sudah kritis dan membutuhkan tindakan operasi segera.
Namun, kata dia, pihak keluarga saat itu menolak tindakan operasi yang disarankan tim medis.
Baca Juga: Soal Keluhan Jadwal Dokter, RS Izza Karawang Jemput Bola Temui Pasien
“Kami sudah melakukan penanganan sesuai standar prosedur dan sudah menjelaskan kondisi pasien. Tapi saat itu pihak keluarga menolak operasi,” ujarnya.
Bahkan kata dr. Adi pihaknya sudah beberapa kali meminta persetujuan kepada pihak keluarga untuk dilakukan operasi. Namun mereka tetap menolak dengan berbagai alasan.
Kondisi korban kemudian terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
Tak hanya itu, dr. Adi juga sempat menjawab pertanyaan majelis hakim soal biaya kepada keluarga pasien. Saat itu, kata Adi, rumah sakit sama sekali tidak membebankan apapun kepada keluarga pasien, termasuk tidak meminta jaminan.
Baca Juga: RS Izza Karawang Sediakan Layanan IPM Gratis untuk Peserta BPJS
"Saat itu kami fokus memberikan pertolongan kedaduratan terhadap pasien semaksimal mungkin," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan peristiwa tawuran berdarah yang terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Februari 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di depan minimarket di Jalan Ahmad Yani Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Korban Idris alias Ode diketahui merupakan buruh harian lepas warga setempat.
Polisi menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***




