POJOKSATU.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah cepat guna merespons kondisi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum sepenuhnya normal di wilayahnya.
Melalui Surat Edaran (SE) pada Rabu (9/9/2026), Pemkab J3mber memberlakukan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi para siswa, terhitung mulai Kamis, (10/9/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah untuk mengurangi konsumsi BBM sekaligus mengurai antrean kendaraan yang masih terjadi di sejumlah SPBU.
Baca Juga: Resmi Terbit, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Pedoman Baru Manajemen ASN!
"Maka ada beberapa poin krusial yang harus diambil dan dilaksanakan mulai pada tanggal 10-12 September 2026 ini," terang Fauzi saat dikonfirmasi terkait diterbitkannya aturan tersebut.
Fauzi memaparkan bahwa untuk sektor pendidikan di bawah naungan Pemkab Jember, proses kegiatan belajar mengajar sepenuhnya digeser menjadi pembelajaran jarak jauh atau daring.
Sementara itu, untuk unit-unit kerja pelayanan publik vital, pemerintah memberlakukan skema kombinasi agar pelayanan masyarakat tidak lumpuh.
Baca Juga: Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
Adapun yang beroperasi normal seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (Kebersihan), Dispendukcapil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Rumah Sakit Daerah, hingga Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan.
"Unit layanan tersebut akan diberlakukan skema 50 persen WFH dan 50 persen melaksanakan kegiatan di kantor, dan atau sesuai dengan kebutuhan. Hal ini menjadi pertimbangan yang serius, agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Menegaskan instruksi tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember, Nurul Hafid Yasin, membenarkan bahwa seluruh sekolah mulai jenjang TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di bawah kewenangan Dispendik, wajib melaksanakan PJJ dari rumah.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tes, Ini Alasan Utama Dirjen GTK Wajibkan Guru Non ASN Lolos Formasi Umum!
"Jadi seluruh pembelajaran dilaksanakan di rumah atau jarak jauh tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan untuk mengurai antrean dan mengurangi konsumsi BBM yang kini masih belum stabil," ujar Hafid.
Tidak hanya di lingkup Pemkab, Hafid mengaku telah menjalin komunikasi resmi dan bersurat kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember.
Langkah ini dilakukan agar sekolah jenjang MI, MTs, MA, hingga SMA dan SMK di Jember dapat menyelaraskan kebijakan serupa.
"Karena untuk pendidikan tingkat SMA dan SMK menjadi ranah dari Cabdin, kemudian MA, MTs, MI menjadi ranah Kemenag, maka kami bersurat untuk bisa ikut serta melakukan PJJ pada tanggal 10-12 September 2026," jelasnya.
Meski demikian, pihak Pemkab Jember masih menunggu konfirmasi dan keputusan resmi dari kedua instansi vertikal tersebut terkait penerapan PJJ di jenjang yang berada di bawah kewenangan masing-masing. ***



