POJOKSATU.id, JEMBER - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk mengajukan pinjaman daerah Rp 786 miliar akhirnya mendapat lampu hijau.

Rencana pinjaman tersebut tercantum dalam berkas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.

Keputusan krusial ini diambil setelah melalui rapat lanjutan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Jalan Dosen PPPK Menjadi PNS, PP Nomor 26 Tahun 2026 Diterbitkan, Ini Mekanismenya

Rapat tersebut berlangsung cukup alot dan dinamis hingga menjelang Magrib.

Melalui mekanisme voting atau suara terbanyak, lima dari tujuh fraksi akhirnya menyetujui rencana pinjaman tersebut. 

Kelima fraksi itu adalah Gerindra, PKB, NasDem, PPP, dan Fraksi Golkar Amanah. 

Baca Juga: Alasan Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara, Kemhan: Sudah Tua dan Tidak Ekonomis

Sementara dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PKS, dengan tegas menyatakan penolakannya.

Menanggapi dinamika politik dan perbedaan sikap di internal dewan, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, meresponsnya dengan tenang dan bijak. 

Ia menilai dinamika selama rapat tersebut sebagai sesuatu yang lumrah.

Baca Juga: Beli Mobil Hyundai Ioniq 5 Secara Cash Berujung Kecewa, Influencer Aa Juju Bagikan Pengalaman Pahit

"Untuk KUA 2027 memang ada perbedaan pendapat dari Badan Anggaran dan masing-masing fraksi, dan itu merupakan hal yang wajar karena bagian dari demokrasi," ujar Halim saat dikonfirmasi.

Halim memaklumi bahwa penolakan dari kedua fraksi (PDIP dan PKS) tentu didasarkan pada kajian mendalam mereka terkait beban dan kemampuan pembiayaan daerah ke depannya.

"Dari perwakilan tujuh fraksi, dua fraksi katakanlah menolak pembiayaan daerah melalui pinjaman. Dan itu wajar dengan segala macam analisanya," tambahnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa persetujuan yang diketok saat ini masih berada dalam tahap kesepakatan kerangka atau pagu umum.

"Proses ini perlu kita pahami bahwa DPRD masih dalam tahapan menyetujui postur. Ibaratnya postur ya tubuh secara umum itu harus disepakati dulu di KUA. Nanti masih panjang tahapannya, terutama dalam persetujuan di APBD," tegas Halim.

Baca Juga: Heboh Video Maba UNP Disuruh Jalan Jongkok, Kampus Sebut Bukan Perpeloncoan, DPR Minta Evaluasi

Halim juga menjabarkan bahwa pihak eksekutif masih memiliki waktu sekitar dua bulan untuk menyajikan rencana detail terkait penggunaan dana pinjaman tersebut

Jika dana dialokasikan untuk sektor kesehatan, maka detail spesifikasi rumah sakit, kapasitas, hingga model pelayanannya harus dipaparkan dengan gamblang.

Selain kesehatan, Halim menyoroti alokasi utang untuk perbaikan infrastruktur krusial, terutama jalan dan penanganan banjir. 

Baca Juga: Kronologi OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Berawal dari Purwokerto Uang Tunai Ratusan Juta Diamankan

Ia bahkan mendorong agar pembangunan jalan di Jember beralih menggunakan material cor beton, meniru infrastruktur di Jawa Barat.

"Kami mengusulkan agar jalan yang akan dibangun nanti pakai jalan cor, sehingga ketahanannya lama. Anggaplah bisa 3 sampai 5 tahun, kemudian tidak perlu perawatan lagi. Ini investasi sekali waktu tapi dampaknya bertahan lama," jelasnya.

Tidak berhenti di infrastruktur jalan, DPRD juga mendesak pemanfaatan anggaran untuk perbaikan bendungan dan irigasi. 

Baca Juga: Link Pendaftaran PPIH Kesehatan 2027, Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Berdasarkan kajian dari Fakultas Teknik Universitas Jember (Unej), ancaman banjir di Kali Jompo bisa merendam kawasan kota hanya dalam waktu 12 menit karena kondisi dam yang rusak parah.

"Ternyata banyak dam ataupun embung yang hampir selama 15 sampai 20 tahun tidak ada perbaikan. Otomatis itu akan membuat air terjun ke bawah secara cepat. Rencana teknis pembangunan dam ini akan mengurangi dampak seandainya terjadi banjir," beber Halim.

Halim juga menanggapi santai apabila ada unsur pimpinan dewan yang enggan menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS 2027 karena tetap konsisten menolak pinjaman daerah.

"Tidak masalah jika ada pimpinan yang tidak tanda tangan, tetap kita lanjut. Itu juga bagian dari kebebasan demokrasi kita," pungkasnya. ***