POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional.
Kebijakan ini berlaku bagi ASN maupun karyawan swasta, namun dengan aturan yang berbeda.
Untuk ASN, pemerintah menetapkan WFH wajib dilakukan setiap hari Jumat.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, penerapannya tidak bersifat wajib dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
ASN Wajib WFH Setiap Jumat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN berlaku di seluruh instansi pusat dan daerah.
Dikutip dari kontan.co.id, 2 April 2026, begini kata Airlangga:
Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dinaikkan Pangkat Satu Tingkat, Diberikan Medali Penghargaan
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu,"
"Yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi, mengurangi mobilitas, serta mempercepat transformasi digital dalam sistem kerja pemerintahan.
Baca Juga: Mengenal Sosok Dewi Farida, Prajurit Wanita yang Menjadikan Doa sebagai Kunci Sukses
Banyak Sektor Tetap Wajib Masuk Kantor
Meski kebijakan WFH berlaku nasional, tidak semua sektor dapat menerapkannya.
Beberapa sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, industri produksi, energi, pangan, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar untuk pendidikan dasar hingga menengah juga tetap dilakukan secara tatap muka penuh selama lima hari dalam sepekan.
Karyawan Swasta Tidak Wajib WFH
Berbeda dengan ASN, kebijakan WFH untuk karyawan swasta bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Baca Juga: Guru Wajib Catat! Dua Tanggal Krusial di Bulan April 2026, Terkait dengan Tunjangan Sertifikasi
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perusahaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan penerapan WFH.
Dikutip dari sumber yang sama, begini kata Yassierli:
Baca Juga: AI Center Makassar Jadi Andalan Baru Telkom Kembangkan Talenta dan Inovasi Digital
“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujarnya.
Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan WFH berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.
Gaji dan Hak Karyawan Tetap Aman
Pemerintah memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan memengaruhi hak-hak karyawan.
Gaji tetap dibayarkan penuh dan pekerja tetap menjalankan tugas seperti biasa meski bekerja dari rumah.
Selain itu, hak cuti tahunan juga tidak mengalami perubahan.
WFH tidak dihitung sebagai pengganti cuti, sehingga karyawan tetap memiliki hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga diharapkan tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan selama penerapan WFH.
Transformasi Kerja Nasional
Kebijakan WFH ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam mendorong perubahan budaya kerja di Indonesia.
Selain meningkatkan fleksibilitas, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan biaya operasional serta meningkatkan efisiensi energi.
Dengan penerapan yang tepat, pemerintah optimistis keseimbangan antara produktivitas dan kualitas layanan dapat tetap terjaga.***




