POJOKSATU.id - Ratusan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat.
Aksi ini dipicu persoalan kesejahteraan yang mereka rasakan menurun drastis setelah beralih dari status honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Perubahan status yang seharusnya membawa kepastian kerja justru memunculkan persoalan baru.
Para guru mengaku kehilangan sejumlah komponen pendapatan yang selama ini menopang ekonomi keluarga mereka. Demo tersebut bukan tanpa alasan.
Ada sejumlah fakta krusial yang menjadi pemicu aksi.
Berikut tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam aksi guru PPPK paruh waktu di Tulungagung.
1. TPP Hilang Setelah Status Berubah
Salah satu tuntutan utama para guru adalah hilangnya Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) setelah mereka beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, saat masih berstatus honorer, mereka masih menerima tambahan pendapatan dari berbagai sumber.
Kini, setelah masuk skema PPPK paruh waktu, TPP tersebut tidak lagi mereka terima.
Baca Juga: 5 Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Siapa Saja?
Kondisi ini membuat pendapatan bulanan guru mengalami penurunan signifikan.
Salah satu perwakilan guru, Suryono, menjelaskan kondisi tersebut saat aksi berlangsung.
Dikutip dari detik, 11 Februari 2026, Suryono menyatakan bahwa:
“Kalau sebelum PPPK Paruh Waktu, selain honor dari pemda masih dapat honor dari sekolah yang diambilkan dari dana BOS, sekarang BOS kan tidak bisa,”.
Pernyataan itu menggambarkan bahwa perubahan status berdampak langsung pada hilangnya sejumlah komponen pendapatan guru.
2. Honor Turun Drastis, Tinggal Ratusan Ribu
Tak hanya kehilangan TPP, para guru juga mengeluhkan besaran honor yang dinilai sangat kecil.
Berdasarkan data yang beredar, honor yang diterima guru PPPK paruh waktu di Tulungagung berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Jumlah tersebut dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, terlebih bagi guru yang sudah berkeluarga.
Baca Juga: Inspeksi KAIS Jalur Utara di Daop 3 Cirebon, Perkuat Kesiapan Angkutan Lebaran 2026
Penurunan pendapatan ini menjadi alasan kuat mengapa ratusan guru memilih menyampaikan aspirasi langsung ke DPRD.
Bagi mereka, perubahan status seharusnya membawa perbaikan kesejahteraan, bukan sebaliknya.
3. Dana BOS Tak Lagi Bisa Digunakan
Fakta krusial lainnya adalah guru PPPK paruh waktu tidak lagi bisa menerima tambahan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Saat masih berstatus honorer, sebagian guru mendapatkan tambahan pendapatan dari alokasi dana BOS sekolah.
Namun setelah masuk dalam skema PPPK paruh waktu, mekanisme tersebut tidak lagi berlaku. Akibatnya, sumber pemasukan tambahan terputus.
Selain itu, sebagian guru juga menghadapi persoalan jam mengajar yang kurang dari batas minimal untuk pencairan tunjangan tertentu.
Hal ini membuat situasi semakin sulit.
Aspirasi Disampaikan ke DPRD
Dalam aksi tersebut, para guru berharap DPRD Tulungagung dapat menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah.
Mereka meminta adanya solusi konkret, baik berupa penyesuaian honor, skema tunjangan baru, maupun evaluasi kebijakan PPPK paruh waktu yang diterapkan.
Baca Juga: BPBD Cirebon Cek Dugaan Tanah Bergerak di Greged
Para guru menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menjalankan tugas sebagai pendidik.
Namun, kesejahteraan yang layak menjadi hal mendasar agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Tantangan Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Kasus di Tulungagung ini menjadi gambaran bahwa transisi dari honorer ke PPPK paruh waktu tidak selalu berjalan mulus.
Baca Juga: Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek, Suami Anggota DPR Divonis 6 Bulan Penjara, Ribuan Guru Kawal Sidang
Di satu sisi, pemerintah berupaya menata sistem kepegawaian.
Di sisi lain, implementasi di lapangan memunculkan dampak kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh para guru.
Hilangan TPP, terhentinya dana BOS, serta honor yang dinilai minim menjadi kombinasi persoalan yang memicu aksi protes tersebut.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah dalam merespons tuntutan ratusan guru PPPK paruh waktu tersebut.***




