POJOKSATU.id - Pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah kini memperketat aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara.

Dua instrumen utama yang menjadi sorotan adalah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan RHK (Rencana Hasil Kerja).

Yang kini menjadi syarat wajib dalam menentukan apakah TPP dapat dicairkan penuh atau justru dipotong.

Baca Juga: Rilis Layanan Inovasi Sewa Motor Murah, Ngengngengbrem Hadir Khusus Anak Kampus Sekitar Jatinangor

Perubahan mekanisme ini membuat ASN, termasuk PPPK, harus semakin disiplin dalam mengisi dan memenuhi target SKP serta RHK bulanan agar tidak mengalami pemotongan hak kinerja.


SKP dan RHK Kini Jadi Syarat Wajib Pembayaran TPP

Sejumlah aturan daerah dan regulasi nasional menyebut bahwa TPP hanya dapat dibayarkan jika SKP dan RHK ASN terpenuhi sesuai target.

Penilaian ini dilakukan setiap bulan melalui sistem e-Kinerja.

RHK berfungsi sebagai rencana kerja yang harus dicapai ASN dalam periode tertentu, sedangkan SKP menjadi indikator akhir apakah target tersebut benar-benar terealisasi.

Baca Juga: Benarkah Ribuan Penyuluh Pertanian PNS dan PPPK Dialihkan ke Kementan? Ini Fakta dan Sumber Resminya

Jika ASN tidak menyusun RHK atau tidak menginput SKP sesuai ketentuan, laporan dianggap tidak lengkap yang berpotensi menahan atau memotong TPP.

Dalam salah satu ketentuan resmi tentang pembayaran TPP berbasis kinerja, disebutkan bahwa setiap ASN wajib menginput SKP, perilaku kerja, dan catatan harian sebagai dasar perhitungan produktivitas.

Pernyataan itu tertuang dalam salah satu peraturan pelayanan kinerja di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga: AHM Genjot Lahirnya Generasi Muda Peduli Keselamatan Jalan Raya di Indonesia


TPP Dibayar Sesuai Kinerja, 100 Persen untuk ASN yang Memenuhi Target

Beberapa daerah mulai menerapkan sistem TPP berbasis kinerja secara ketat.

Salah satunya ditegaskan oleh Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang menyampaikan bahwa pembayaran TPP mengikuti pencapaian SKP dan RHK.

Hal ini memperjelas bahwa ASN harus memenuhi seluruh target kinerja jika ingin menerima TPP secara penuh.

Bila target hanya tercapai sebagian, maka pembayaran TPP juga ikut menurun sesuai proporsinya.

Baca Juga: Kompetisi ONMIPA 2025 Resmi Dibuka, 260 Mahasiswa dari 96 Kampus Adu Prestasi di Unpad

Kebijakan tersebut diadopsi banyak daerah mengingat pemerintah ingin memperbaiki kualitas layanan publik dengan mendorong ASN lebih disiplin dalam menyusun dan melaporkan kinerja harian.


Risiko Jika SKP dan RHK Tidak Diinput Maka TPP Bisa Dipotong

Ketentuan baru ini menyebabkan konsekuensi langsung bagi ASN, khususnya PPPK, yang masih sering terlambat menginput laporan kinerja.

Jika RHK tidak selesai atau SKP tidak memenuhi indikator penilaian, sistem secara otomatis akan memberikan nilai rendah yang dapat berdampak pada besaran TPP.

Baca Juga: Lowongan UT Kendari 2025 Dibuka! Peluang Karier untuk Lulusan D3 Semua Jurusan

Pemotongan TPP ini dapat terjadi pada beberapa kondisi:

1. RHK bulanan tidak disusun.

2. SKP tidak mencapai target minimal.

3.ASN tidak mengisi laporan harian (logbook).

4. Data kinerja tidak sinkron di e-Kinerja.

Baca Juga: Enam Bocah Tenggelam di Kubangan Grand City Balikpapan, Dua Jam Pencarian Berakhir Duka

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, ASN tidak lagi dapat menunda input SKP pada akhir tahun.

Seluruh proses kini harus dilakukan secara berkala setiap bulan.


PPPK Wajib Lebih Cermat, Absen Lengkap, Kinerja Lengkap

Bagi PPPK, aturan ini memiliki dampak langsung.

Sebagai ASN dengan perjanjian kerja, PPPK wajib memenuhi seluruh indikator kinerja mulai dari kehadiran hingga penyelesaian tugas sesuai RHK.

Baca Juga: Enam Bocah Tenggelam di Kubangan Grand City Balikpapan, Dua Jam Pencarian Berakhir Duka

Kinerja yang tidak konsisten dapat mengurangi hak TPP atau bahkan menghilangkannya pada bulan tersebut.

Beberapa daerah telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi PPPK yang tidak mengisi SKP dan RHK secara benar.

Kebijakan ini sejalan dengan transformasi manajemen ASN yang kini berbasis kinerja, bukan sekadar kehadiran.

Baca Juga: Pelantikan Massal! 3.862 PPPK Paruh Waktu Sidoarjo Sah Terima SK dari Bupati, Ini Pesan Pentingnya


Harapan, ASN Lebih Produktif dan Transparan

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah menargetkan terciptanya budaya kerja ASN yang lebih produktif.

ASN dituntut untuk membuktikan kinerja melalui data digital yang terukur, dan TPP menjadi instrumen pengendali yang efektif untuk memastikan kedisiplinan tersebut.

Meski sebagian ASN menganggap aturan ini lebih ketat, banyak pihak menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik di masa mendatang.***