POJOKSATU.id — Penolakan terhadap rencana penggabungan SD Negeri Pajajaran 02 ke SD Negeri Pajajaran 01 di Ciawi, Kabupaten Bogor, mencuat dalam forum musyawarah orang tua siswa yang digelar Jumat-Sabtu, 18-19 Juli 2025.
Forum ini melibatkan 610 orang tua siswa dari kedua sekolah.
Keputusan yang dihasilkan bulat: menolak rencana merger karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif, tidak transparan, serta berpotensi merugikan peserta didik secara sosial dan psikologis.
SDN Pajajaran 02 terletak di Jalan Veteran III, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, saat ini memiliki 12 rombongan belajar (rombel) dengan total 404 siswa.
Sementara SDN Pajajaran 01 memiliki 7 rombel dengan 250 siswa.
Kedua sekolah ini bahkan masih menerima siswa baru pada tahun ajaran ini, sehingga membuktikan bahwa tidak ada krisis kekurangan peserta didik.
Penolakan semakin kuat karena informasi tentang merger baru muncul saat periode kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sedang berlangsung.
Musyawarah lanjutan digelar kembali pada hari ini Selasa (22/7/2025) di SDN Pajajaran 2, yang turut dihadiri oleh Plt. Camat Ciawi Bapak Denny Kuswara, Kabid Kurikulum SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Susilawati, para kepala sekolah, pengawas, BPD, aparatur desa, dan tokoh masyarakat.
Ini Alasan Merger Dinilai Tidak Sah
Dalam pertemuan tersebut, para orang tua siswa merujuk pada beberapa regulasi yang memperkuat posisi penolakan.
Berikut dasar hukum yang dijadikan rujukan:
-
Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Regulasi ini menjamin setiap warga negara, termasuk orang tua siswa, untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka terhadap kebijakan publik yang dianggap merugikan.
Musyawarah penolakan merger ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan hak tersebut.
Baca Juga: Ratusan Sekolah SEPI PEMINAT, Fenomena Siswa Baru SD di Indonesia Tahun Ajaran 2025 2026, Dari Jawa Hingga Lampung, Mendikdasmen Buka Suara -
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Dalam Permendikbud ini, komite sekolah diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, termasuk perubahan besar seperti merger.
Namun, dalam kasus SDN Pajajaran 02, tidak ada proses konsultasi resmi yang melibatkan komite sekolah maupun orang tua siswa.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar pada Bagian Kedua: Penambahan atau Perubahan dan Penggabungan Satuan Pendidikan, Pasal 21 menegaskan bahwa penggabungan sekolah hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Penyelenggara tidak mampu menyelenggarakan pembelajaran;
-
Jumlah peserta didik tidak memenuhi persyaratan minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan tidak mencukupi.
Berdasarkan fakta di lapangan, ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi di SDN Pajajaran 02.
-
-
Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pemerataan Guru PNS di Sekolah Negeri
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa penggabungan sekolah harus diawali oleh pembentukan Tim Evaluasi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta stakeholder terkait.
Tim ini wajib melakukan studi kelayakan dan menyampaikan laporan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Namun, menurut informasi dari forum yang dicatatkan di Berita Acara Hasil Analisa Orang Tua, tahapan ini tidak pernah dijalankan secara formal dan partisipatif.
Ketua Forum Musyawarah Orang Tua, Fitra Gumilang, menyebutkan bahwa dasar hukum tersebut menjadi rujukan penting agar kebijakan tidak diambil secara sepihak.
"Kami bukan anti-perubahan. Tapi kalau perubahan itu dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang, dan malah membahayakan psikologis anak-anak kami, maka kami sebagai orang tua tidak bisa tinggal diam," ujar Fitra.
Psikologis Anak Terancam
Forum juga memaparkan sejumlah dampak negatif yang bisa terjadi jika merger tetap dipaksakan:
-
Anak akan kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru.
-
Perpindahan guru dan lokasi bisa memicu kecemasan hingga stres pada siswa.
-
Perbedaan budaya sekolah bisa menimbulkan konflik sosial antar komunitas.
-
Infrastruktur dan SDM yang belum siap dapat menyebabkan penurunan mutu pendidikan.
-
Pergantian struktur organisasi sekolah akan memunculkan ketidakstabilan pelayanan pendidikan.
"Jangan sampai karena ingin efisiensi, anak-anak kita yang jadi korban. Pendidikan itu bukan hanya soal bangunan, tapi tentang proses, kenyamanan, dan keberlanjutan," kata seorang orang tua siswa dalam forum.
Audit Aset
Sebagai bagian dari tuntutan forum, orang tua meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audit aset lahan dan bangunan di kedua sekolah, guna menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan administrasi atau alih fungsi.
Mereka juga meminta agar pemerintah membangun secara merata, bukan melakukan merger yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
"Kalau alasannya fasilitas tidak merata, solusinya bukan digabung, tapi dibangun agar sama-sama layak," ujar Fitra menutup pernyataan.
Penolakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah bahwa setiap kebijakan pendidikan harus disusun secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Orang tua menyatakan siap berdialog, namun tetap menolak merger jika tidak berlandaskan pada kepentingan terbaik peserta didik.
Berikan tanggapan di kolom komentar ya.
Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




