POJOKSATU.id - Kemenpan RB akhirnya memberikan informasi resmi terkait dengan jabatan yang dapat diisi oleh honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Informasi ini disampaikan oleh Kemenpan RB dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025).

Dielaskan oeh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja bahwa PPPK paruh Waktu ini merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasakan perjanjian kerja secara paruh Waktu.

Lebih lanjut Aba Subagja menjelaskan bahwa tidak semua jabatan bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Segera Daftar Sebelum AGUSTUS! Beasiswa BIDIK ANAK NEGERI 2025 Siap Bantu Siswa Raih Pendidikan yang Lebih Berkualitas

Ada beberapa jabatan khusus yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat bagi PPPK Paruh Waktu.

Jabatan PPPK paruh Waktu yang dapat diusulkan di antaranya adalah:

a. Guru

b. Tenaga Kesehatan

c. Tenaga teknis lainnya:

- Pengelola umum operasional

Baca Juga: Dorongan Ekonomi Bandung-Malaysia Menguat: Kamar Dagang Malaysia Dukung Penuh Pembukaan Kembali Bandara Husein

- Operator layanan operasional

- Pengelola layanan operasional

- Penata layanan operasional

Nantinya PPPK Paruh Waktu ini akan diisi oleh tenaga non ASN yang terdata tidak lulus dan tidak dapat mengisi lowongan formasi.

Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Baca Juga: KAPAN Jadwal Pencairan BSU Batch 5 dan Juga 6? CEK Kriteria Penerima Sesuai Regulasi!

Instansi wajib mempertimbangkan kebutuhan dan juga ketersediaan anggaran.

Untuk pengusulan kebutuhan PPPK paruh Waktu ini disampaikan melalui layanan elektronik BKN sesuai dengan kebutuhan instansi dan juga ketersiadaan anggaran instansi.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba Subagja.

Setelah diangkat menjadi PPPK paruh Waktu, honorer akan mendapatkan status kepegawaian sebagai ASN dan diberikan nomor identitas pegawai atau NIP.

Baca Juga: CARA Menghitung Guru Wali di Masing-masing Sekolah agar Bisa Valid pada DAPODIK!

Sementara itu untuk penggajian menurut Aba Subagja, PPPK Paruh Waktu diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah.

***