POJOKSATU.id — Pemerintah resmi menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
Meski menjadi bagian dari reformasi sistem evaluasi pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keikutsertaan siswa dalam TKA bersifat sukarela, bukan kewajiban.
Mu’ti menjelaskan keputusan ini diambil setelah mendengarkan berbagai masukan dari publik dalam sejumlah forum dengar pendapat.
Ia mengungkapkan, sebagian masyarakat menilai kewajiban mengikuti TKA berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan membuat siswa terbebani secara psikologis.
"Kenapa TKA tidak wajib? Itu ketika kami melakukan hearing, public hearing, itu memang ada yang menyoal. Kalau wajib itu melanggar HAM," ujar Abdul Mu’ti di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
TKA Jadi Syarat Jalur SNBP
Meski tidak bersifat wajib, Mu’ti menegaskan bahwa TKA memiliki peran penting sebagai salah satu syarat seleksi masuk perguruan tinggi, terutama jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Ia menjelaskan bahwa nilai dari TKA nantinya akan dipertimbangkan oleh perguruan tinggi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Jadi nanti TKA itu akan menjadi pertimbangan yang sangat menentukan seseorang diterima atau tidak di Perguruan Tinggi," tuturnya.
Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan bahwa pada tahun ajaran mendatang, TKA direncanakan menjadi bagian dari proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Namun, untuk tahun ini, kebijakan tersebut belum dapat diterapkan lantaran waktu pelaksanaan dinilai terlalu mepet dengan jadwal SNPMB.
"Tapi setelah kita jajaki, tahun ini tidak mungkin (dilaksanakan jadi syarat masuk perguruan tinggi) karena jaraknya terlalu dekat (dengan SNPMB).
Itulah kenapa kemudian TKA kita selenggarakan untuk kelas 12 di bulan November. Karena pada bulan November, Perguruan Tinggi mulai melakukan penerimaan untuk mereka yang masuk tanpa melalui tes," jelas Mu’ti.
TKA, Alat Uji yang Valid dan Terstandar
Selain mendukung proses seleksi masuk perguruan tinggi, pemerintah juga menargetkan agar TKA bisa menjadi alat uji yang terstandar dan dapat dipercaya dalam mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih objektif dan individual.
Mu’ti menegaskan, hasil TKA akan membantu perguruan tinggi dalam menilai kelayakan calon mahasiswa tanpa harus melalui seleksi tambahan di kemudian hari.
"Jadi TKA tidak hanya memberi gambaran kemampuan, tapi juga memudahkan proses seleksi bagi perguruan tinggi," ujarnya.
Penjurusan Kembali Diberlakukan
Seiring dengan pengenalan TKA, pemerintah juga memutuskan untuk menghidupkan kembali sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk memfasilitasi siswa dalam mempersiapkan diri menghadapi TKA dan seleksi perguruan tinggi.
“Karena tesnya berbasis mata pelajaran, maka ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” ungkap Abdul Mu’ti.
Dalam format baru TKA, siswa dari seluruh jurusan diwajibkan mengikuti tes mata pelajaran umum seperti Bahasa Indonesia dan Matematika.
Di samping itu, mereka juga diberi pilihan untuk mengambil tes mata pelajaran tambahan sesuai dengan jurusan masing-masing.
Untuk siswa jurusan IPA, misalnya, mereka bisa memilih mata pelajaran Fisika, Kimia, atau Biologi.
Sedangkan bagi siswa IPS, pilihan mata pelajaran tambahan meliputi Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran rumpun sosial lainnya. ***




