POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu di Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK tetap akan diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tak hanya PPPK penuh waktu, pegawai dengan status PPPK paruh waktu juga dipastikan akan menerima THR dengan mekanisme perhitungan yang telah ditentukan.
Kepastian ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang sebelumnya muncul terkait hak PPPK paruh waktu dalam memperoleh THR sebagai bagian dari ASN.
Pemda menegaskan bahwa perhitungan THR bagi PPPK paruh waktu mengikuti aturan yang berlaku untuk seluruh ASN.
Hanya saja besaran yang diterima akan menyesuaikan masa kerja masing-masing pegawai.
Cara Menghitung THR PPPK Paruh Waktu
Besaran THR bagi PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dalam satu tahun.
Jika pegawai belum bekerja selama satu tahun penuh, maka perhitungannya akan dilakukan secara proporsional.
Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri, memberikan contoh sederhana mengenai perhitungan tersebut.
Dikutip dari Medan Aktual, 13 Maret 2026, begini kata Jufri:
“Sebagai contoh, jika pegawai baru tiga bulan, maka perhitungannya adalah tiga dibagi dua belas dikali gaji pokok,” jelasnya.
Dengan rumus tersebut, pegawai yang baru bekerja beberapa bulan tetap memiliki hak menerima THR.
Meskipun jumlahnya tidak penuh seperti pegawai yang sudah bekerja satu tahun.
Sebagai ilustrasi, jika seorang PPPK memiliki masa kerja 3 bulan, maka perhitungan THR dilakukan dengan rumus:
3/12 × gaji pokok
Sementara bagi PPPK yang sudah bekerja 12 bulan atau satu tahun penuh, maka mereka akan menerima THR sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Berlaku untuk Semua PPPK
Menurut Jufri, metode perhitungan tersebut tidak hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu, tetapi juga bagi PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK di lingkungan pemerintah daerah tetap akan menerima THR sesuai aturan.
Baca Juga: THR ASN Pusat Sudah Cair Rp3,1 Triliun, Tapi Baru 3 Pemda yang Bayar, ASN Daerah Lainnya Kapan?
“Perhitungannya sama untuk semua,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya sempat khawatir tidak mendapatkan tunjangan hari raya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa seluruh ASN tetap memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Penasaran THR ASN dan Pensiunan 2026 Sudah Cair atau Belum? Begini Cara Ceknya
Pergub THR ASN Sulsel Sedang Disiapkan
Untuk mendukung proses pencairan THR tersebut, Pemprov Sulsel saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN.
Pergub ini nantinya akan menjadi pedoman resmi bagi pemda dalam menyalurkan THR kepada PNS, PPPK, maupun pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi.
Meski regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi, pemerintah memastikan bahwa anggaran THR sebenarnya sudah tersedia.
Namun untuk rincian jumlah anggaran yang akan digunakan, saat ini masih berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Memang ada anggarannya, tapi berapa besarnya ada di BKAD,” jelas Jufri.
Baca Juga: Terungkap! Besaran THR ASN Kabupaten Tangerang 2026 Setara Gaji Sebulan Plus TPBK
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap proses pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Jadwal Pencairan THR ASN
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah memberikan gambaran mengenai jadwal pencairan THR bagi aparatur negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penyaluran THR akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pensiunan ASN, TNI dan Polri Merapat! Kantor Pos Atambua Resmi Layani Pencairan THR Pensiunan 2026
“Penyaluran THR dimulai secara bertahap dari 26 Februari untuk PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan,” ujarnya.
Dengan jadwal tersebut, diharapkan seluruh ASN di daerah, termasuk PPPK paruh waktu di Sulawesi Selatan, dapat menerima THR sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepastian Hak PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini masih menunggu kepastian terkait hak mereka.
Dengan adanya aturan yang menyamakan mekanisme pemberian THR bagi seluruh PPPK, maka tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu.
Selain itu, kehadiran Peraturan Gubernur nantinya juga diharapkan dapat memperjelas mekanisme penyaluran THR sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dengan begitu, para PPPK paruh waktu di Sulsel dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang karena hak mereka sebagai aparatur negara tetap terpenuhi.***




