POJOKSATU.id - Bapak Ibu guru, setelah beredar informasi bahwa THR tahun 2026 sudah tercantum dalam Nota Keuangan Negara, muncul pertanyaan besar di kalangan guru yaitu kalau anggarannya sudah ada, kenapa THR belum bisa dipastikan cair?
Bahkan, masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Pertanyaan ini sangat wajar, namun jawabannya tidak sesederhana “ada anggaran lalu langsung cair”.
Dalam sistem keuangan negara, ada alur hukum yang wajib dilalui, dan justru di sinilah letak kepastian kebijakan itu diuji.
Arti Dicantumkannya THR dalam Nota Keuangan Negara
Nota Keuangan adalah dokumen resmi pemerintah yang disampaikan bersama Rancangan APBN.
Di dalamnya dijelaskan arah belanja negara, termasuk belanja pegawai, yang mencakup gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13.
Baca Juga: 722 Guru PPPK Paruh Waktu Pamekasan Belum Digaji, Disdikbud 'Akan Cair Sebelum Puasa'
Masuknya THR dalam nota keuangan berarti pemerintah secara fiskal sudah menyiapkan ruang anggaran.
Ini sinyal positif, namun perlu digarisbawahi, nota keuangan belum menjadi dasar pembayaran.
Ia masih berada pada tahap perencanaan dan kebijakan makro.
Perbedaan Anggaran dan Pelaksanaan dalam Sistem Negara
Dalam tata kelola keuangan negara, anggaran dan pelaksanaan adalah dua tahap berbeda.
Anggaran menunjukkan kesiapan dana, sedangkan pelaksanaan membutuhkan landasan hukum operasional.
Tanpa aturan pelaksana, anggaran tidak bisa dibelanjakan, inilah prinsip kehati-hatian yang dijaga negara agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengeluaran keuangan.
Peran Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Dasar Hukum
Setiap tahun, THR ASN selalu diatur melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan presiden. PP inilah yang menentukan:
1. siapa saja yang berhak menerima THR,
2. komponen apa yang dibayarkan,
3. serta kapan pencairan dilakukan.
Baca Juga: KPK Bongkar Skandal Bea Cukai, Oknum Dapat Jatah Rp7 Miliar per Bulan Urus Jalur Impor
Tanpa PP, bendahara negara tidak memiliki dasar hukum untuk menyalurkan THR, meskipun dananya sudah tersedia di APBN.
Karena itu, menunggu PP bukan soal menunda, melainkan memastikan kebijakan sah secara hukum.
Mengapa THR Tidak Otomatis Cair
Berbeda dengan gaji bulanan, THR bersifat kebijakan tahunan, bukan hak rutin otomatis.
Baca Juga: Gus Ipul 'Ngamuk' Pasien PBI Ditolak RS, Harusnya Dilayani Bahaya Kalau Ditolak!
Dalam praktiknya, PP THR biasanya terbit menjelang Ramadan.
Di sinilah pemerintah menyesuaikan kondisi fiskal, prioritas belanja, dan situasi nasional sebelum menetapkan skema final.
Sejarah juga mencatat, pernah ada tahun di mana THR tidak dibayarkan penuh.
Baca Juga: Sejarah Universitas Andalas, Kampus Tertua di Sumatera yang Lahir dari Semangat Kebangsaan
Artinya, keberadaan anggaran belum tentu sama dengan skema pencairan yang sama setiap tahun.
Bapak Ibu guru sebaiknya membedakan antara sinyal kebijakan dan keputusan final.
Nota keuangan memberi harapan, tetapi PP adalah penentu kepastian.
Ikuti informasi dari kanal resmi pemerintah dan hindari menyimpulkan sendiri dari potongan kabar di grup.
Dengan memahami alur kebijakan ini, guru bisa lebih tenang, tidak mudah terpengaruh hoaks, dan siap menerima keputusan negara secara dewasa.***



