POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, Selasa (11/3/2025) malam.

Dalam keterangan pers tersebut, Presiden Prabowo menyebut jika ada 9,4 juta aparatur negara termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga: Bukti Terbaru Foto saat Pacaran, dan Isi Lengkap Chat Mendiang Kim Sae Ron Memohon Tak Ditagih 700 Juta Won, Tapi Tak Direspon Kim Soo Hyun

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta.

Dijelaskan Presiden Prabowo, bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Baca Juga: Tak Hanya Peras Pengguna Narkoba Pakai Pinjol, Kompol Chrisman Panjaitan Juga Sempat Buat Tahanan Kabur

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: 16 Narapidana yang Kabur Dari Lapas Kutacane Berakhir Ditangkap Polisi, Beujung Masa Tahanan Bertambah

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Baca Juga: LPG Oplosan Beredar di Bali, Tersangka Telah Beroperasi Selama 4 Bulan

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol serta transportasi selama mudik lebaran.

Selain itu, Presiden juga menyoroti kebijakan lain yang telah ditetapkan pemerintah menjelang Idulfitri, termasuk pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, serta bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru diumumkan sehari sebelumnya.

Menutup keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.

Baca Juga: CATAT Tanggal Penyaluran TPG 2025, Bapak Ibu Guru Guru Wajib Lakukan Hal Penting Ini Agar Bisa Cair Tepat Waktu!

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.

Dalam keterangan pers tersebut, turut mendampingi Presiden Prabowo adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. ***