POJOKSATU.id – Nasib tenaga honorer non-database kian berada di ujung tanduk.

Di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai daerah, ribuan tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam PPPK 2024 kini menghadapi ancaman pemutusan kerja.

Kondisi honorer non-database kini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menjelma menjadi krisis ketenagakerjaan di sektor pemerintahan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Uji Coba OSN-K 2026 Semua Jenjang Resmi Dirilis, Gunakan Sistem Baru Berbasis TKA, Ujian Makin Ketat

Aliansi Non-ASN Non-Database Indonesia (ANANDA) menyebut, banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 maupun skema PPPK paruh waktu.

Ketua ANANDA, Ikhsan Heriyanto, mengatakan bahwa kondisi ini menciptakan ketimpangan yang serius. Di satu sisi, mereka bekerja aktif di instansi pemerintah.

Baca Juga: Sopir Pajero Ditangkap Polisi Senin Siang Usai Tabrak Gerobak Tukang Sayur di Jaktim Dua Hari Lalu

Namun di sisi lain, sistem tidak mengakui keberadaan mereka secara administratif.

“Kami ini bukan tenaga baru. Banyak yang sudah bekerja lama, tapi tidak masuk database. Akhirnya tidak bisa ikut seleksi PPPK,” ujarnya.

Lebih jauh, dampak paling nyata muncul dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Baca Juga: Ketua PDIP Anjurkan Amien Rais Minta Maaf Soal Video Teddy dan Prabowo, Tak akan Turunkan Derajat

Dalam praktiknya, kebijakan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi, termasuk dengan mengurangi tenaga honorer.

Menariknya, bukan hanya honorer non-database yang terdampak. Bahkan PPPK dan PPPK paruh waktu juga mulai masuk dalam radar evaluasi anggaran daerah.

Ikhsan mengungkapkan, banyak honorer yang sebenarnya memenuhi syarat masa kerja lebih dari dua tahun, tetapi tetap tidak bisa mengikuti seleksi PPPK karena terkendala sistem dan administrasi.

Baca Juga: 20 Desa di Karawang Terima Mobil Operasional Koperasi dari Agrinas

Situasi ini menciptakan fenomena yang disebut “honorer tercecer”, yakni tenaga kerja yang ada secara nyata, tetapi tidak tercatat dalam sistem resmi negara.

“Kami bekerja, tapi tidak diakui dalam sistem. Ini yang kami sebut tercecer,” tegasnya.

Melihat kondisi tersebut, ANANDA melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) di Istana Negara.

Namun, pertemuan ini bukan sekadar menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Pelaku Begal Kurir JNE di Bandung Nyaris Dihajar Massa, Dua Sudah Ditangkap

Ada tuntutan konkret yang diajukan, mulai dari pendataan ulang honorer non-database hingga permintaan agar Presiden Prabowo Subianto turun langsung melalui memo khusus.

Langkah ini dinilai penting karena hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang melindungi honorer di luar database BKN.

“Kami berharap ada memo presiden yang bisa menjadi jalan keluar. Karena hanya presiden yang bisa memberi solusi menyeluruh,” kata Ikhsan.

Baca Juga: TMMD ke-128, Kodim 0623 Cilegon Perbaiki 10 Rumah Tidak Layak Huni

Dari hasil audiensi, KSP disebut memberikan respons positif.

Pemerintah meminta ANANDA untuk menyerahkan data riil jumlah honorer non-database yang belum terakomodasi.

Namun demikian, langkah ini dinilai masih tahap awal dan belum menyentuh solusi konkret.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, potensi gelombang PHK honorer di daerah bisa semakin besar, terutama dengan tekanan aturan fiskal daerah. ***