POJOKSATU.ID - Ketua PGRI Sulawesi Selatan Prof Hasnawi Haris mendesak pemerintah segera merevisi aturan Dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS). Ini penting untuk menyelamatkan guru dan kepala sekolah dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan Prof Hasnawi yang juga guru besar Universitas Negeri Makassar ketika berbicara dalam podcast 'Hasnawi Haris Perspektif' dikutip Pojoksatu.id, Kamis 9 Oktober 2025.
Topik dalam podcast tersebut tampak sederhana, tapi sensitif: tata kelola Dana BOS yang belakangan ini menimbulkan gelombang masalah hukum.
“Ini problem klasik,” ujar Hasnawi membuka podcast. “Sudah bertahun-tahun kita bahas, tapi selalu kembali ke titik yang sama,” tuturnya.
Program Baik Tapi Jadi Bumerang
Sejak diluncurkan, Dana BOS menjadi tumpuan banyak sekolah di seluruh Indonesia.
Tujuannya mulia: membantu satuan pendidikan dasar dan menengah agar bisa mandiri dalam pembiayaan operasional.
Namun, niat baik itu tidak selalu berbuah baik. Banyak kepala sekolah dan bendahara BOS terseret ke meja hukum karena salah langkah dalam pengelolaan dana.
“Bukan karena niat jahat,” kata Prof Hasnawi. “Sering kali karena ketidaktahuan atau sistem yang memang membuat mereka rawan tersandung,” ujarnya.
Menurut data Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024, sekitar 12 persen dana BOS digunakan tidak sesuai aturan.
Baca Juga: 400 Mahasiswa UIN Jakarta Lolos sebagai Penerima Beasiswa KIP Kuliah, Wajib Lengkapi Dokumen Ini
Angka ini tampak kecil, tapi dengan total dana mencapai ratusan miliar rupiah, penyimpangan sekecil apa pun jadi bom waktu.
“Lebih parah lagi, sekitar 40 persen penggunaan dana BOS mengandung unsur nepotisme,” lanjut Prof Hasnawi Haris.
Artinya, masih banyak pengadaan barang dan jasa dilakukan tidak transparan dan cenderung berpihak.
Aturan Dana BOS dan Beban Kepala Sekolah
Kementerian Pendidikan telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Regulasi ini diharapkan memperkuat sistem akuntabilitas dan transparansi. Namun menurut Hasnawi, aturan itu justru memiliki celah besar.
“Permendikdasmen 8/2025 menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh. Dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi,” jelasnya.
Baca Juga: Ujian Susulan UKPPPG 2025 Digelar, Kesempatan Kedua bagi Guru yang Belum Sempat Ujian
Posisi ini membuat kepala sekolah berada di garis depan risiko hukum. Mereka harus mengatur anggaran, memastikan laporan keuangan, dan bertanggung jawab atas kesalahan teknis sekecil apa pun.
“Padahal kepala sekolah seharusnya fokus pada kepemimpinan pendidikan, bukan administrasi keuangan,” tegasnya.
“Ketika sistem membuat mereka harus jadi bendahara sekaligus manajer, di situlah jebakan dimulai.”
Prinsip Pengelolaan Dana BOS yang Terlupakan
Prof Hasnawi mengingatkan bahwa sejak awal, pengelolaan Dana BOS telah memiliki lima prinsip utama yang diatur oleh pemerintah:
1. Fleksibilitas
Dana BOS harus bisa disesuaikan dengan kebutuhan unik tiap sekolah. Namun, banyak sekolah justru dibatasi format kaku dan template yang seragam.
Baca Juga: Belum Diakui Sebagai Guru Wali di InfoGTK? Ini Solusi Agar TPG Triwulan 3 Tetap Cair
2. Akuntabilitas
Semua penggunaan dana harus bisa dipertanggungjawabkan. Tapi dalam praktiknya, kepala sekolah sering kebingungan dengan aturan pelaporan yang berubah terus.
3. Transparansi
Idealnya, semua pihak—guru, komite, orang tua—mengetahui aliran dana. Sayangnya, masih banyak sekolah yang belum membuka data penggunaannya secara jelas.
4. Efektivitas
Dana harus berdampak nyata pada kualitas pembelajaran. Tetapi di lapangan, banyak dana terserap untuk kegiatan administratif yang tak berhubungan langsung dengan murid.
5. Efisiensi
Pengeluaran harus hemat dan tepat sasaran. Namun sistem yang birokratis sering membuat penggunaan dana tidak efisien dan lambat.
Kelima prinsip ini, menurut Hasnawi, bagus di atas kertas. Masalahnya, pelaksanaannya di lapangan sering tidak seindah teori.
Masih mengutip laporan SPI KPK, sekitar 47 persen kasus penyimpangan BOS berakar dari praktik nepotisme.
Dari pengadaan alat tulis hingga pembangunan sarana sekolah, banyak yang dikendalikan oleh pihak “dekat”.
“Angka ini mengkhawatirkan. Kalau sistemnya tidak diubah, data seperti ini akan berulang setiap tahun.”
Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak kepala sekolah mengaku enggan menjadi pengelola dana BOS.
Mereka takut salah langkah, karena satu kesalahan kecil bisa berujung ke jeratan hukum.
“Saya sering dengar kepala sekolah bilang, lebih baik fokus mengajar daripada urus dana BOS,” ujarnya.
Solusi: Revisi Total Permendikdasmen 8/2025
Lalu, apa solusinya? Menurut Prof Hasnawi Haris, revisi atau amandemen terhadap Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025 harus segera dilakukan.
“Kepala sekolah tidak boleh lagi dijadikan penanggung jawab langsung,” tegasnya.
Sebaiknya, pengelolaan dana BOS diserahkan kepada tenaga administrasi profesional atau pejabat khusus di lingkungan sekolah.
Dengan begitu, guru dan kepala sekolah bisa fokus pada peningkatan mutu belajar.
Baca Juga: Pemerintah Tanggung Penuh Gaji Peserta Magang Nasional Selama Enam Bulan, Segini Besarannya
Ia menambahkan, perubahan ini bukan sekadar untuk efisiensi, tapi juga untuk melindungi integritas profesi guru dan kepala sekolah.
“Mereka pemimpin pembelajaran, bukan bendahara. Jangan bebani mereka dengan tugas yang bukan keahlian mereka,” jelasnya.
Kenaikan Tunjangan Kepala Sekolah Jadi Kunci
Namun, revisi aturan saja tidak cukup. Prof. Hasnawi menilai perlu ada kebijakan tunjangan tambahan bagi kepala sekolah.
“Kalau beban kerja tinggi dan risiko besar, ya kompensasinya harus sepadan,” katanya.
Menurutnya, banyak kepala sekolah enggan menjabat karena tunjangan mereka hanya berbeda tipis dengan guru biasa.
Baca Juga: Crab House Vertikal, Inovasi Dosen UMS untuk Budidaya Kepiting di Lahan Sempit
“Kadang cuma seratus ribu lebih tinggi. Padahal tanggung jawabnya jauh lebih berat,” ujarnya.
Kondisi ini membuat banyak guru menolak tawaran menjadi kepala sekolah.
Jika tunjangan diperbaiki, akan ada motivasi baru untuk memimpin sekolah tanpa takut tersandung aturan.
Belajar dari Sistem Perguruan Tinggi
Sebagai akademisi, Hasnawi membandingkan sistem BOS dengan skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Di kampus, rektor memang menjadi kuasa pengguna anggaran, tapi tidak terlibat langsung dalam teknis pencairan atau pelaporan.
“Rektor bertanggung jawab strategis, bukan administratif. Di sekolah seharusnya juga begitu. Kepala sekolah cukup memastikan program berjalan, bukan memegang buku kas,” tegas Prof Hasnawi.
Perbedaan ini tampak sepele, tapi dampaknya besar. Dengan pemisahan peran yang jelas, risiko hukum bisa ditekan, dan tata kelola keuangan jadi lebih profesional.
Hasnawi mengingatkan bahwa revisi aturan tak bisa dilakukan secara instan.
Perlu masa transisi yang disertai pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan.
“Selama masa transisi, pengawasan dari provinsi dan kabupaten harus diperkuat,” jelasnya.
“Pastikan setiap sekolah mendapat pendampingan agar tak salah langkah.”
Baca Juga: Ternyata Siswa Sekolah Rakyat Bisa Keluar Masuk Kapan Saja Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru
Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan pelatihan dan sistem digital transparan.
Dengan begitu, laporan penggunaan Dana BOS bisa dipantau publik secara terbuka. “Kalau sistemnya digital dan akuntabel, tak ada lagi ruang abu-abu,” ujarnya.
Di penghujung percakapan, Prof Hasnawi menutup dengan dua pesan sederhana.
Pertama, revisi aturan harus dilakukan segera, bukan setelah banyak kepala sekolah terjerat kasus hukum.
Kedua, pemerintah wajib membangun sistem yang membuat guru dan kepala sekolah bangga dengan profesinya.
“Kalau aturan terus menjebak, siapa yang mau jadi kepala sekolah?” katanya lirih.
Ia menegaskan, pendidikan tidak boleh dijalankan dengan rasa takut. Dana BOS seharusnya menjadi alat kemajuan, bukan sumber kecemasan.
Kini, semua mata tertuju pada implementasi Permendikdasmen 8/2025. Apakah revisi benar akan dilakukan, atau aturan lama tetap dipertahankan?
Baca Juga: Lowongan Pemagangan Nasional PTPN III 2025: Simak Syarat, Manfaat, dan Cara Daftar
Bagi banyak kepala sekolah, harapan itu sederhana: mereka ingin bekerja dengan tenang.
Tanpa rasa takut tersandung aturan, tanpa ancaman jeratan hukum, tanpa laporan keuangan yang membingungkan.
Dana BOS harus kembali pada fungsinya: membantu, bukan menjerat. Dan hanya dengan revisi regulasi yang berpihak, sistem pendidikan bisa lebih sehat dan berintegritas.
“Pendidikan harus menumbuhkan keberanian berpikir. Kalau kepala sekolah saja takut, bagaimana muridnya bisa tumbuh percaya diri?” tutur guru besar UNM itu.***




