POJOKSATU.id - Peserta yang sudah terpanggil PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 saat ini sudah bisa melakukan tahapan Lapor Diri ke LPTK.

Langkah Utama yang harus dilakakukan oleh guru sebelum melakukan Lapor Diri ke LPTK adalah menyiapkan berkas atau dokumen.

Ditjen GTK sudah mengumumkan berkas-berkas penting yang harus disiapkan untuk lapor diri.

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

Baca Juga: AKHIRNYA Admin Tunjangan Pusat Buka Suara, Ternyata Ini Lho Penyebab Guru Non ASN Bertahan Lama di Kode 07, Simak Baik-baik agar Tidak Salah Info!

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Baca Juga: Jabar Gratiskan Pendidikan Bagi Masyarakat Miskin, Targetkan Sekolah 12 Tahun

Namun ada beberapa LPTK yang menentukan sendiri berkas Lapor Diri.

Seperti UNY, peserta tidak perlu mengumpulkan surat bebas NAPZA, SKCK dan juga surat keterangan sehat.

Ketiga berkas tersebut cukup diganti dengan surat keterangan saja.

Jadi untuk berkas ini, peserta bisa langsung mengecek ke link resmi masing-masing LPTK.

Jika berkas sudah siap, peserta bisa langsung melakukan Lapor Diri dengan cara berikut ini:

Baca Juga: KABAR Baik Bagi Guru yang Sudah Terbit SKTP! Pencairan TPG Triwulan I Dipastikan akan Cair sebelum Idul Adha, Begini Kata Admin GTK Pusat

1. Akses akun SIMPKB masing-masing

2. Nanti akan muncul notifikasi bahwa bapak ibu guru sudah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan di bagian Bawah terdapat tombol Lapor Diri warna hijau.

3. Klik tombol Lapor Diri warna hijau tersebut kemudian bapak ibu guru akan diarahkan langsung menuju ke link masing-masing LPTK.

4. Nantinya akan ada link khusus untuk melakukan lapor diri, dimana bapak ibu guru diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen atau berkas yang telah ditentukan.

Baca Juga: Prestasi Gemilang! Siswa SMAN 1 Cikampek Tembus O2SN Provinsi Jabar untuk Cabang Pencak Silat

Lapor Diri ini merupakan salah satu tahapan krusial yang tidak boleh terlewatkan.

Pada PPG Guru Tertentu Tahun 2025, Lapor Diri hanya akan dilaksanakan selama 11 hari.

Yaitu mulai dari tanggal 22 Mei sampai dengan 1 Juni 2025.

Peserta harus memperhatikan sebaik mungkin tanggal tersebut.

Karena jika tidak melakukan Lapor Diri, ternyata ada sanksi yang diberikan kepada peserta.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tata Kelola Penggunaan Dana BOSP 2025, Soroti Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Peserta dianggap mengundurkan diri dan tidak bisa mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 1.

Oleh karena itu bapak ibu guru peserta PPG guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 harus memahami jadwal pelaksanaan sebaik mungkin.

Agar tidak ada satu tahapan pun yang tertinggal.

***