POJOKSATU.id — Posisi freelancer atau pekerja lepas di Indonesia hingga kini masih berada dalam ruang abu-abu hukum.
Status mereka tidak secara jelas diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja.
Akibatnya, para pekerja lepas ini sering kali tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai sehingga berpotensi menjadi sasaran eksploitasi.
Ketiadaan regulasi yang spesifik membuat freelancer berbeda dengan pekerja formal yang terikat kontrak kerja dan mendapatkan perlindungan sosial.
Misalnya, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawan pada program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku secara otomatis bagi freelancer.
Baca Juga: Kapolres Karawang dan Forkopimda Gelar Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas
Padahal, banyak dari mereka menggantungkan hidup sepenuhnya dari pekerjaan ini tanpa jaring pengaman sosial.
Selain itu, status hukum yang kabur juga berimplikasi pada hubungan kerja antara freelancer dan klien.
Banyak kasus freelancer tidak dibayar penuh, bahkan tidak dibayar karena tidak ada kontrak hukum yang mengikat secara kuat.
Ketidakpastian ini menempatkan freelancer dalam posisi tawar yang lemah dibandingkan pemberi kerja.
Di era ekonomi digital, jumlah profesi freelancer mengalami peningkatan. kian meningkat jumlahnya.
Baca Juga: Kapolres Karawang dan Forkopimda Gelar Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas
Mulai dari penulis, desainer grafis, programmer, hingga pekerja kreatif di berbagai bidang.
Namun, lonjakan jumlah tersebut tidak diiringi dengan perlindungan hukum yang jelas.
Tanpa regulasi yang tegas, kerentanan mereka semakin besar, terutama terhadap ketidakpastian pendapatan, ketiadaan jaminan sosial, hingga eksploitasi waktu kerja.
Dorongan agar pemerintah segera merumuskan regulasi khusus untuk pekerja freelance semakin mendesak.
Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum, perlindungan sosial, serta kepastian hubungan kerja dengan klien.
Dengan begitu, ekosistem kerja fleksibel yang sedang berkembang di Indonesia dapat berjalan adil dan berkelanjutan.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




