POJOKSATU.ID - Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan penerimaan murid baru, pemerintah daerah terus melakukan evaluasi dan integrasi data terkait daya tampung satuan pendidikan.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025, pemerintah daerah perlu memitigasi salah satu isu utama, yaitu daya tampung setiap satuan pendidikan di wilayahnya.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan mencakup:
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja BGN untuk Warga Sukabumi
- Identitas murid
- Identitas satuan pendidikan asal
- Identitas satuan pendidikan tujuan
Untuk itu, pemerintah daerah melakukan integrasi data hasil penerimaan murid baru ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Muncul Kode A1 hingga A5 di Info GTK setelah Validasi TPG Tahap 4, Apa Artinya? Cek di Sini!
Persiapan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026
Untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota atas kontribusi dalam penerimaan murid baru tahun sebelumnya.
Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB).
Baca Juga: Dipastikan Tak Akan Cair TPG Bagi Guru Dengan Kategori ini, Segera Cek Info GTK!
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan sosialisasi pada 11 Maret 2025, yang mencakup:
- Permendikdasmen tentang SPMB
- Ketentuan Rombongan Belajar berdasarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
- Penghitungan daya tampung satuan pendidikan berdasarkan Dapodik
Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan beberapa hal penting:
1. Apresiasi atas Pelaksanaan SPMB 2024/2025
Kementerian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyukseskan penerimaan murid baru tahun ajaran 2024/2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Hampir Semua Rampchek Bus di Terminal Kampung Rambutan Tidak Lolos Uji, Ini Alasannya
2. Pelaksanaan SPMB 2025/2026 Sesuai Regulasi
Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen tentang SPMB).
3. Sosialisasi Kebijakan SPMB
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan sosialisasi kebijakan SPMB pada 11 Maret 2025, yang mencakup:
- Regulasi Permendikdasmen tentang SPMB.
Baca Juga: Jangan Telat! Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2025 untuk Guru. Panduan Lengkap dan Cepat
- Ketentuan Rombongan Belajar berdasarkan:
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar.
- Penghitungan daya tampung satuan pendidikan berdasarkan Data Pokok Pendidikan.
4. Perencanaan Penerimaan Murid Baru
- Pemerintah daerah melakukan analisis daya tampung setiap satuan pendidikan di wilayahnya.
- Jika satuan pendidikan negeri tidak mencukupi, perlu dihitung daya tampung sekolah swasta atau yang diselenggarakan kementerian lain.
- Pemerintah daerah menetapkan kapasitas daya tampung sesuai dengan ketentuan rombongan belajar.
5. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
- Pemerintah daerah menginformasikan jumlah daya tampung setiap satuan pendidikan kepada masyarakat dalam pengumuman pendaftaran.
- Jumlah murid yang diterima tidak boleh melebihi kapasitas daya tampung yang telah diumumkan.
6. Pasca Penerimaan Murid Baru
- Pemerintah daerah mengintegrasikan data penerimaan murid baru ke dalam Dapodik.
- Laporan pelaksanaan penerimaan murid baru disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BBPMP/BPMP setempat dalam waktu tiga bulan setelah pelaksanaan.
- Evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan SPMB dilakukan untuk perbaikan berkelanjutan.
7. Penguncian Data Daya Tampung
Untuk memastikan transparansi, Kementerian akan mengunci jumlah murid per rombongan belajar dalam Aplikasi Dapodik sesuai data yang diumumkan pemerintah daerah.
8. Koordinasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat selama periode SPMB untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.
Jaminan Transparansi dan Penguncian Data
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melakukan penguncian jumlah murid per rombongan belajar dalam Aplikasi Dapodik sesuai dengan jumlah yang diumumkan pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menghindari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah daerah diharapkan terus berkoordinasi dengan Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan setempat selama periode SPMB guna menyukseskan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. ***




