POJOKSATU.ID - Pemerintah merencanakan perubahan signifikan dalam tata keloa guru dan dosen. Salah satunya penggabungan tunjangan sertifikasi guru dengan gaji pokok atau single salary.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG), Prof Nunuk Suryani.
Skema baru TPG itu diungkap Prof Nunuk, dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Guru dan Dosen pada Rabu, 19 November 2025.
Prof Nunuk menyampaikan bahwa skema single salary menjadi arah kebijakan baru, di mana tunjangan profesi guru (TPG) tidak lagi berdiri terpisah, tetapi digabung sebagai komponen penghasilan utama.
Baca Juga: Penyebab Belum Terpanggil PPG Kemenag Batch 4 dan Solusi Agar Terpanggil Pada Batch 5
TPG Tidak Terpisah Lagi dengan Penghasilan Utama
Dalam paparannya, Prof Nunuk menyebut pemerintah menilai sistem penghasilan guru saat ini masih timpang dibandingkan skema ASN secara umum.
TPG yang selama ini dibayarkan sebesar satu kali gaji pokok dianggap tidak terintegrasi dengan mekanisme kinerja dan belum mencerminkan sistem penghasilan ASN yang berlaku di instansi lain.
Menurut Prof Nunuk, skema single salary diperlukan agar penghasilan guru lebih akuntabel, menyatu dengan komponen gaji, serta memungkinkan variasi berbasis capaian kinerja.
“RUU Sisdiknas perlu adaptif dengan skema penghasilan guru ASN ke depan mengikuti sistem single salary, di mana tunjangan profesi tidak lagi terpisah,” ujar Prof Nunuk di hadapan para anggota Baleg DPR RI.
Kebijakan ini sekaligus menjawab tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Guru dan Dosen, jabatan fungsional guru, serta aturan kepegawaian lainnya.
Sertifikasi Dinilai Terlalu Prosedural
Evaluasi pemerintah menyoroti bahwa sertifikasi masih dianggap sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan, bukan sebagai proses peningkatan profesionalitas.
Dalam rapat tersebut Prof Nunuk menyebut beberapa permasalahan utama TPG selama ini:
1. Sertifikasi masih prosedural dan tidak terintegrasi dengan pendidikan prajabatan.
2. Mekanisme rekrutmen dan penempatan guru belum mendukung pemerataan.
3. Terdapat kesenjangan regulasi antara UU 14/2005 dan aturan ASN.
4. Tunjangan berbasis sertifikat, bukan kinerja, sehingga tidak mendorong mutu pembelajaran.
Akibatnya, proses sertifikasi sering dianggap sekadar 'administrative requirement' tanpa hubungan langsung dengan pengembangan kompetensi.
Skema Single Salary Dinilai Lebih Efektif
Pemerintah menilai bahwa penggabungan TPG ke dalam komponen penghasilan utama akan menciptakan:
1. Konsistensi regulasi ASN
Tidak ada lagi dikotomi antara gaji pokok dan tunjangan profesi.
2. Penghasilan berbasis kinerja
Variasi besaran dapat diberikan sesuai prestasi, bukan sekadar kepemilikan sertifikat.
3. Standarisasi kesejahteraan guru
Guru dengan jabatan fungsional dapat memperoleh struktur penghasilan yang setara ASN lain.
4. Efisiensi administrasi
Mengurangi sejumlah tahapan yang selama ini berjalan terpisah antara sertifikasi dan pembinaan karier.
Kaitan dengan Program PPG Dalam Jabatan
Pemerintah juga menjelaskan progres penyelesaian sertifikasi guru melalui berbagai jalur:
1. Portofolio dan PLPG (2007–2017)
2. PPG Daljab dengan RPL 24 SKS untuk guru 2015 ke bawah
3. PPG Daljab dengan RPL 18 SKS untuk guru 2016 ke atas
4. Program penuntasan PPG 9 SKS
5. PPG Prajabatan dua semester (37 SKS).
Baca Juga: Kabar Baik untuk Honorer! BKN Mulai Petakan Pengangkatan Berdasarkan Usia
Namun terlepas dari banyaknya skema, efektivitas sertifikasi masih dianggap belum optimal karena tidak terhubung dengan sistem kinerja dan karier JF guru.
TPG Non-ASN Sudah Naik, Guru ASN Menunggu Skema Final
Selain membahas masa depan TPG, pemerintah menyinggung bahwa TPG untuk guru non-ASN telah naik signifikan, dari Rp500.000 menjadi Rp2 juta per bulan sejak 2025.
Untuk guru ASN, integrasi TPG dalam skema single salary dinilai akan membuka peluang penerimaan lebih besar dibanding formula lama satu kali gaji pokok.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa skema baru harus dirancang matang agar tidak merugikan guru dalam masa transisi.
Tata Kelola Guru
Grand desain tata kelola guru yang disampaikan pemerintah mencakup siklus lengkap, mulai prajabatan hingga pensiun. Berikut rinciannya:
1. Preservice (prajabatan)
Perencanaan formasi, PPG Prajabatan, pengangkatan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Harus Siap Dipindah, Mutasi Kini Masuk Syarat Kontrak
2. Inservice (dalam jabatan)
Beban kerja, penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, redistribusi guru.
3. Post-service
Masa persiapan pensiun (MPP) dan penetapan pensiun.
Model ini diharapkan menghilangkan fragmentasi pengelolaan antara pusat dan daerah serta menjamin karier guru lebih terstruktur.
Meski ide single salary dinilai menjanjikan, sebagian guru masih menunggu kejelasan teknis.
Seperti apakah total penghasilan lebih besar dari skema lama? Bagaimana standar kinerja yang dijadikan dasar variasi tunjangan?
Hingga bagaimana perlindungan bagi guru yang bertugas di daerah khusus?
Pemerintah sendiri mengakui bahwa penyusunan skema ini masih berjalan dan membutuhkan penyesuaian lintas regulasi.
Pembahasan RUU Sisdiknas menunjukkan arah perubahan besar dalam tata kelola guru, terutama dalam skema penghasilan.
Meski integrasi TPG ke dalam sistem single salary dinilai lebih akuntabel dan berbasis kinerja, implementasinya masih menunggu keputusan final pemerintah dan regulator kepegawaian.
Guru kini menanti formulasi yang tidak hanya adil, tetapi juga meningkatkan kepastian karier dan mutu pembelajaran di seluruh Indonesia.***




