POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat, tengah menjadi sorotan, usai dibentuknya Tim Investigasi Internal terkait dugaaan honorer siluman pada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan sejumlah honorer siluman yang diam-diam tercantum dalam daftar usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Temuan Tim Investigasi Internal sontak membuat geger jajaran birokrasi daerah.
Pasalnya, nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut sempat hampir mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan resmi.
“Pembatalan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi. Beberapa peserta bahkan mengakui tidak memenuhi ketentuan. Kami buatkan surat pengunduran diri, dan SK-nya otomatis dibatalkan,” ungkap Kepala BKD-PSDM Dompu, Arif Munandar, dikutip Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Tim investigasi yang terdiri dari unsur Inspektorat, BKD-PSDM, dan Dinas Dikpora itu telah melakukan verifikasi lapangan di sejumlah titik, mulai dari SDN 34 Dompu, SDN 6 Hu’u, SDN 25 Woja, hingga Bagian Prokopim Setda.
“Kami masih menelusuri data 5.541 tenaga non-ASN yang diusulkan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” tambah Arif.
Kekeliruan atau Manipulasi?
Arif mengakui adanya kekeliruan input data, termasuk di bagian Prokopim Setda. Namun, ia menegaskan hal itu sudah diajukan untuk perbaikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Dompu, Muttakun, menyebut langkah investigasi pemerintah sudah tepat dan sejalan dengan temuan dewan.
“Langkah ini penting agar kasus seperti CPNS K2 tahun 2016 tidak terulang lagi,” tegasnya.
Baca Juga: KDM: Poe Ibu Bukan Gerakan Baru, Tapi Napas Baru Gotong Royong Warga Jabar
Muttakun juga mengonfirmasi pihaknya telah menerima 12 laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi dokumen dalam proses pengusulan calon PPPK Paruh Waktu.
Sikap Tegas Bupati Dompu
Sementara itu, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menolerir praktik manipulasi apa pun dalam seleksi PPPK.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, SK pengangkatan akan dianulir, tidak peduli siapa yang terlibat,” tegasnya. ***




