POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menyatakan kenaikan gaji bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrom, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Presiden menjelaskan, kenaikan gaji ini mencakup tunjangan kesejahteraan guna meningkatkan taraf hidup guru ASN maupun non-ASN.
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo.
Anggaran Kesejahteraan Guru
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, meningkat Rp 16,7 triliun dari tahun sebelumnya, untuk mendukung program kesejahteraan guru.
Guru non-ASN yang telah menyelesaikan sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) berhak menerima tunjangan Rp 2 juta per bulan.
Sedangkan guru dengan inpassing menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai SK, sementara yang tanpa inpassing mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan.
Simulasi Tunjangan Guru Non-ASN
Pencairan tunjangan non-ASN juga dilakukan secara triwulanan:
- Triwulan I: Mulai April
- Triwulan II: Mulai Juli
- Triwulan III: Mulai Oktober
- Triwulan IV: Mulai November
Seperti disampaikan Presiden Prabowo, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik akan menerima Rp 2 juta pr bulan, sehingga dalam tiap Triwulan (TW) para guru tersebut akan mendapatkan Rp 6 juta.
Gaji Guru ASN Berdasarkan Golongan
Sebelum pengumuman peningkatan kesejahteraan guru, kenaikan gaji PNS terakhir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lalu Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
Aturan kenaikan lalu berpijak menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.
Sejalan itu, gaji PPPK juga mengalami kenaikan, mulai dari golongan I sampai XVII.
Simulasi Gaji ASN Berdasarkan Kenaikan Gaji Pokok
Berikut daftar gaji ASN setelah penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang kemudian disimulasikan berdasarkan kenaikan satu kali gaji pokok usai pengumuman peningkatan kesejahteraan guru:
Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 menjadi Rp 3.371.400 – Rp 5.045.200
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 menjadi Rp 3.681.600 – Rp 5.341.400
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 menjadi Rp 3.837.400 – Rp 5.567.400
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 menjadi Rp 3.999.800 – Rp 5.802.800
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 menjadi Rp 4.368.000 – Rp 7.286.800
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 menjadi Rp 4.770.000 – Rp 7.595.000
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 menjadi Rp 4.971.800 – Rp 7.916.400
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 menjadi Rp 5.182.200 – Rp 8.251.200
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 menjadi Rp 5.571.400 – Rp 9.150.400
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 menjadi Rp 5.807.200 – Rp 9.537.600
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 menjadi Rp 6.052.800 – Rp 9.941.000
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 menjadi Rp 6.308.800 – Rp 10.361.400
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 menjadi Rp 6.575.600 – Rp 10.799.800
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 menjadi Rp 6.853.800 – Rp 11.256.600
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 menjadi Rp 7.143.800 – Rp 11.732.800
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 menjadi Rp 7.446.000 – Rp 12.229.000
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 menjadi Rp 7.760.800 – Rp 12.746.400
Simulasi Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 menjadi Rp 3.877.000 – Rp 5.801.800
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 menjadi Rp 4.233.800 – Rp 6.142.400
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 menjadi Rp 4.413.000 – Rp 6.402.400
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600 menjadi Rp 4.599.600 – Rp 6.673.200
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 menjadi Rp 5.023.000 – Rp 8.379.800
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100 menjadi Rp 5.485.600 – Rp 8.734.200
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 menjadi Rp 5.717.600 – Rp 9.103.600
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400 menjadi Rp 5.959.400 – Rp 9.488.800
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 menjadi Rp 6.407.200 – Rp 10.523.000
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000 menjadi Rp 6.678.200 – Rp 10.968.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 menjadi Rp 6.960.600 – Rp 11.432.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800 menjadi Rp 7.255.000 – Rp 11.915.600
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800 menjadi Rp 7.562.000 – Rp 12.419.600
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500 menjadi Rp 7.881.800 – Rp 12.945.000
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200 menjadi Rp 8.215.200 – Rp 13.492.400
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600 menjadi Rp 8.562.800 – Rp 14.063.200
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000 menjadi Rp 8.925.000 – Rp 14.658.000
Simulasi Berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG)
Berikut adalah beberapa contoh gaji pokok ASN berdasarkan golongan dan masa kerja yang telah disimulasikan naik sebesar satu kali lipat gaji pokok:
Golongan I/b
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp 1.840.800 menjadi Rp 3.681.600
- Masa kerja 5–6 tahun: Rp 1.898.800 menjadi Rp 3.797.600
- Masa kerja 7–8 tahun: Rp 1.958.600 menjadi Rp 3.917.200
- Masa kerja 9–10 tahun: Rp 2.020.300 menjadi Rp 4.040.600
Golongan II/c
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp 2.485.900 menjadi Rp 4.971.800
- Masa kerja 5–6 tahun: Rp 2.564.200 menjadi Rp 5.128.400
- Masa kerja 7–8 tahun: Rp 2.645.000 menjadi Rp 5.290.000
Golongan III/b
- Masa kerja 0–1 tahun: Rp 2.903.600 menjadi Rp 5.807.200
- Masa kerja 2–3 tahun: Rp 2.995.000 menjadi Rp 5.990.000
- Masa kerja 4–5 tahun: Rp 3.089.300 menjadi Rp 6.178.600
Golongan IIIa
- Gaji pokok Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 menjadi Rp 5.571.400 – Rp 9.150.400
Meski begitu, rincian teknis pelaksanaan masih akan diumumkan pada tahun 2025. Simulasi ini hanya merupakan gambaran untuk melihat kebijakan dan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. ***




