POJOKSATU.ID - Di tengah pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu per keluarga pada November 2025.

Muncul desakan baru dari masyarakat yaitu meminta pemerintah membuka daftar penerima secara transparan.

Pasalnya, semakin banyak warga yang merasa tak adil karena tidak terdaftar.

Padahal kondisi ekonomi mereka lebih layak menerima dibanding sebagian penerima yang dinilai mampu.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Antusias Menyambut BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair, Ribuan KPM Sudah Terima Bantuan

Di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bandung dan Indramayu warga mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang masuk dalam data tunggal penerima bantuan (DTSEN).

Warga menilai, ketertutupan data penerima BLT Kesra membuat masyarakat sulit mengawasi keadilan program sosial ini.

Sejumlah lembaga pemantau kebijakan publik, seperti Transparansi Sosial Institute (TSI) menilai pemerintah belum maksimal dalam aspek keterbukaan informasi bansos.

Direktur TSI mengatakan bahwa data penerima BLT seharusnya bisa diakses publik secara agregat, misalnya per kecamatan atau per desa.

Baca Juga: Lulus Sekolah Kedinasan Langsung Jadi CPNS, Tapi Cek Dulu Syarat Tinggi Badanmu

Kemensos seharusnya bisa membuka data tanpa mengungkap data pribadi. Cukup nama wilayah, jumlah penerima, dan kategori. Itu sudah bentuk akuntabilitas.

Transparansi penting bukan hanya untuk keadilan sosial, tapi juga untuk mencegah potensi manipulasi data dan praktik nepotisme di tingkat daerah.

Sebab paada periode bansos sebelumnya, lembaganya menemukan 10% data penerima yang tumpang tindih di dua program berbeda seperti BLT dan BPNT.

Kementerian Sosial mencatat ada 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program BLT Kesra triwulan IV 2025.

Dengan total anggaran Rp31,5 triliun, program ini menjadi salah satu bansos terbesar menjelang akhir tahun.

Namun besarnya jumlah penerima justru memperbesar tantangan dalam verifikasi dan transparansi data.

Kemensos mengklaim telah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pemutakhiran 2024.

Tapi, laporan lapangan menunjukkan masih banyak data lama yang belum diperbarui. Terakhir diperbarui yaitu pada tahun 2021.

Baca Juga: Saatnya Kebijakan Kredit Rakyat Harus Disesuaikan dengan Realitas Lapangan

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data penerima bantuan sosial termasuk informasi publik non-rahasiayan g seharusnya bisa diakses oleh masyarakat.

Jadi publik berhak tahu siapa penerima bantuan, sepanjang data pribadi (NIK, alamat lengkap) disamarkan.

Seharusnya pemerintah bisa meniru sistem keterbukaan data seperti di Filipina dan India, yang menampilkan daftar penerima secara daring untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kritik soal ketertutupan data BLT Kesra bukan kali ini saja.

Baca Juga: Menuju BSU Digital, Pemerintah Rancang Sistem Bantuan Tanpa Rekening di 2026

Sejak masa pandemi, berbagai LSM dan jurnalis daerah sudah berkali-kali meminta Kemensos membuka data penerima.

Namun, hingga kini akses masih terbatas hanya melalui situs [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id),

Itupun hanya bisa menampilkan data per nama, bukan daftar wilayah.

Banyak warga menilai sistem tersebut tidak efisien dan justru memperkuat kesan eksklusif.

BLT Kesra sejatinya hadir untuk menolong masyarakat rentan, tapi tanpa transparansi kepercayaan publik bisa runtuh.

Pemerintah perlu membuka data penerima secara proporsional agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

Membuka data bukan berarti membocorkan privasi melainkan membangun keadilan dan kepercayaan.

Sebab bagi warga miskin, bantuan bukan sekadar uang tunai tapi juga pengakuan bahwa negara hadir dengan jujur.***