POJOKSATU.id - Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional 2024 Periode 1 bagi Guru dan Pengawas Sekolah, sudah memasuki masa pendaftaran hingga 15 Maret 2024 setelah berkas ajuan diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kementerian/Lembaga lainnya.
Bahkan hari ini 9 Maret 2024, berkas ajuan Guru dan Pengawas Sekolah yang mengikuti UKKJ Jabatan Fungsional 2024, sudah masuk tahap verifikasi dan validasi oleh tim uji kompetensi hingga 22 Maret 2024.
Sesuai hasil verval, nanti akan ada tahap perbaikan berkas ajuan dokumen pendaftaran yang dilakukan secara mandiri oleh peserta UKKJ Jabatan Fungsional 2024 pada 22-27 Maret 2024.
Selain berkas ajuan, peserta UKKJ Jabatan Fungsional 2024 juga perlu mempersiapkan diri untuk mengetahui berbagai dokumen penting yang nanti diperlukan.
Peserta UKKJ Jabatan Fungsional 2024 juga akan menghadapi pelaksanaan tes berupa SJT, Studi Kasus, Simulasi Coaching, dan Wawancara secara daring yang sebaiknya dipersiapkan dari sekarang.
Sebagai informasi, periode pelaksanaan UKKJ Jabatan Fungsional di tahun 2024 akan dilaksanakan sebanyak 3x dalam 1 tahun.
Saat ini yang sedang berjalan adalah Periode 1 dan akan dibuka periode selanjutnya pada bulan Agustus dan November bagi Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
Program UKKJ sebenarnya bukan hanya uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional guru saja, tetapi juga ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Untuk itu, sebagai catatan juga bagi periode berikutnya, berikut persyaratan peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) tahun 2024.
- Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
- Menandatangani pakta integritas
- Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
- Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Adapun berkas yang perlu disiapkan untuk Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2024, sebagai berikut.
1. Biodata (CV)
2. Dokumen Penting
Sedangkan untuk dokumen penting, yang harus diunggah adalah sebagai berikut.
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Dokumen Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir
- Salinan PAK III/C
- Penilaian Prestasi Kerja 2022
- Penilaian Prestasi Kerja 2023
- Pakta Integritas Uji Kompetensi, diunduh dari laman Uji Kompetensi.
Materi Uji Kompetensi Teknis yaitu JF Guru:
1. Pedagogik,
2. Profesional Guru
3. Sosial
4. Kepribadian
sedangkan Materi Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah yaitu:
1. Profesional Kepala Sekolah
2. Sosial
3. Kepribadian
Instrumen Uji Kompetensi
Asesmen atau cara penilaian Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah dengan menggunakan Instrumen Uji Kompetensi sebagai berikut.
- Instrumen Uji Kompetensi untuk JF Guru Ahli Pratama ke Ahli Muda yaitu Situastional Judgment Test/Test Penilaian Situasi
- Instrumen Uji Kompetensi untuk JF Guru dan Pengawas Sekolah, Ahli Muda ke Ahli Madya yaitu Situastional Judgment Test/Test Penilaian Situasi dan Studi Kasus
- Instrumen Uji Kompetensi untuk JF Guru dan Pengawas Sekolah, Ahli Madya ke Ahli Utama yaitu Situastional Judgment Test/Test Penilaian Situasi, Simulasi Coaching, Wawancara.
Perlu juga diketahui, masing-masing tes tersebut akan diukur sebagai berikut.
1. Tes Penilaian Situasi (SJT), 60%
Peserta akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru/pengawas, dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia
2. Simulasi Coaching, 20%
Peserta akan bermain peran bersama 1 orang aktor dan diobservasi oleh 2 orang asesor dalam ruang pertemuan virtual/daring berdasarkan satu kasus/situasi yang disampaikan oleh asesor
3. Wawancara, 20%
Peserta akan diberikan pertanyaan oleh 2 orang asesor yang akan menggali pengalaman dan perilaku peserta selama bertugas menjadi guru
dan Pengawas di sekolah.
Program Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) merupakan program yang ditujukan dalam rangka melakukan pengukuran dan penilaian terhadap penguasaan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi GTK.
Sehingga, GTK tersebut dapat menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Guru-guru PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti UKKJ ini dapat mendaftarkan diri secara individu melalui Aplikasi SIMPKB dengan alamat web https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id sesuai jadwal.
Klik tombol Masuk (Login) menggunakan username email/SIMPKB-ID (No. UKG) dan password yang Anda miliki.
Jika alamat email dan password yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan
diarahkan menuju laman beranda. ***




