POJOKSATU.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi tenaga teknis dan tenaga kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Kesempatan ini diberikan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengisi kebutuhan formasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024.
Pengadaan PPPK ini diharapkan dapat memperkuat layanan operasional dan administrasi di berbagai unit KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Adapun proses seleksi ini terbuka bagi mereka yang aktif bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Jumlah Kebutuhan dan Lokasi Penempatan
KPU telah menetapkan alokasi formasi untuk tenaga teknis sebanyak 7.505 posisi yang tersebar di berbagai unit kerja di seluruh Indonesia.
Sementara itu, untuk tenaga kesehatan, tersedia 3 formasi yang akan ditempatkan di Klinik Utama Komisi Pemilihan Umum.
Beberapa posisi teknis yang dibuka meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, dan Pengelola Layanan Operasional.
Penempatan formasi mencakup berbagai lokasi, antara lain Sekretariat KPU pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, seperti di Provinsi Aceh, Bali, Jawa Barat, dan Papua.
Deskripsi Tugas dan Penghasilan
Setiap jabatan yang dibuka memiliki tugas khusus sesuai dengan kebutuhan KPU. Misalnya, Pengelola Umum Operasional bertugas untuk mengelola layanan umum di Sekretariat Jenderal KPU, sementara Operator Layanan Operasional bertanggung jawab dalam pengoperasian layanan teknis.
Rentang penghasilan untuk posisi ini berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp6.500.000, tergantung jabatan. Tugas Jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama bisa sampai Rp7.500.000.
Untuk tenaga kesehatan, jabatan yang tersedia termasuk Perawat Terampil dan Bidan Ahli Pertama. Mereka akan bertugas di Klinik Utama KPU dan memiliki rentang penghasilan antara Rp5.000.000 hingga Rp6.500.000.
Proses Seleksi dan Pendaftaran
Pelamar yang memenuhi persyaratan harus memilih lokasi penempatan sesuai dengan formasi yang tersedia.
Proses seleksi PPPK ini akan mengikuti standar ketentuan pemerintah, dan informasi lebih lanjut terkait syarat pendaftaran serta tahapan seleksi dapat ditemukan dalam lampiran pengumuman resmi KPU.
Dengan pembukaan seleksi PPPK ini, KPU berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan Pemilu yang lebih efektif dan efisien di seluruh Indonesia.
Berikut file download lampiran pengumuman resmi KPU untuk pembukaan Seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Sekretariat Jendral KPU:
- 1. Pengumuman [PENGADAAN PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Setjen KPU]
- 2. Lampiran I- Download [Lokasi, Formasi dan Jabatan]
- 3. Lampiran II- Download [Lokasi, Formasi dan Jabatan]
- 4. Lampiran III - Download [Surat Lamaran]
- 5. Lampiran IV - Download [Surat Pernyataan PPPK Teknis/Tenaga Kesehatan]
- 6. Lampiran V - Download [Surat Keterangan Pengalaman Kerja]
- 7. Lampiran VI - Download [Surat Keterangan Aktif Bekerja]
Demikian informasi pengumuman pengadaan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Setjen KPU Tahun 2024. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




