POJOKSATU.id - Tahapa Lapor Diri bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025 sudah mulai dibuka.

Pelaksanaan Lapor Diri dilakukan mulai tanggal 17 sampai dengan 26 Juli 2025.

Perlu menjadi catatan peserta bahwa untuk proses Lapor Diri ini tidak ada perpanjangan Waktu.

Peserta yang tidak melakukan Lapor Diri ke LPTK sesuai jadwal resmi GTK maka akan gugur dan tidak bisa mengikuti PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025.

Baca Juga: Penulisan Nama saat Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Apakah Harus Menggunakan Gelar? Simak Info dari LPTK!

Dalam proses Lapor Diri yang dilakukan peserta adalah mengumpulkan dokumen-dokumen penting sesuai dengan ketentuan LPTK.

Dokumen tersebut nantinya diunggah ke link yang sudah disiapkan oleh LPTK.

1. Scan Pakta Integritas (Tanda Tangan dan Bermaterai)

2. Scan Biodata Mahasiswa (sesuai Format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1 Asli atau Fotocopy yang Legalisir

Baca Juga: GRATIS LINK DOWNLOAD Perangkat Pembelajaran Kurikulum Merdeka Kelas 2 SD di G-Drive Lengkap ATP CP KKTP sampai Modul Ajar Semua Mapel Format MS WORD

4. Pas Foto Berwarna Terbaru untuk keperluan SERDIK wajib Sesuai Ketentuan Foto Lapor Diri (Format JPG,JPEG)

5. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesman/RSUD Setempat)

6. Scan Transkrip Nilai S1 Asli atau Fotocopy yang Legalisir

7. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Baca Juga: APA Itu KPS yang Muncul dalam Format PD DIKTI Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2, Apakah Wajib Diisi?

9. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Sepuluh dokumen di atas diubah dalam format dan ukuran yang sudah ditentukan oleh LPTK.

Karena setiap LTPK memiliki aturan yang berbeda.

Dalam proses Lapor Diri ini ternyata ada tahapan penting yang bapak ibu guru tidak banyak ketahui.

Baca Juga: Pensiun Tetap Sejahtera! Ini Golongan PNS Penerima Pensiun Terbesar

Jadi proses Lapor Diri tidak selesai setelah bapak ibu guru mengunggah dokumen di atas saja.

Setelah proses pengunggahan dokumen selesai, bapak ibu guru masih harus menunggu verifikasi dari LPTK.

Apabila ada data yang salah maka verifikasi LTPK menyatakan tidak valid.

Lalu apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Waspadai 10 Alasan Pemberhentian PPPK, Ini Hal yang Harus Dipahami Honorer Sebelum Dilantik

Jika ada data yang tidak valid maka segera untuk diperbaiki.

Jangan sampai melebihi batas Waktu Lapor Diri yaitu tanggal 26 Juli 2025.

Jika hasil verifikasi valid maka bapak ibu guru akan menerima Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Dengan begitu bapak ibu guru tinggal menunggu jadwal untuk orientasi yang dilakukan pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang.

***