POJOKSATU.id - Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyediakan layanan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen atau Serdos.
Program ini bertujuan memastikan profesionalisme dosen sekaligus meningkatkan mutu pembelajaran di perguruan tinggi.
Dalam pelaksanaannya, sertifikasi pendidik dilakukan melalui sistem terintegrasi berbasis Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi atau SISTER.
Baca Juga: Cara Cek Progres Penerbitan NRG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025
Dosen yang mengikuti Serdos harus memenuhi persyaratan serta mengikuti tahapan seleksi dan penilaian yang telah ditetapkan.
Persyaratan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
1. Memiliki identitas dosen yang sah
Peserta wajib memiliki NIDN bagi dosen tetap, atau NIDK bagi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) maupun dosen paruh waktu.
2. Memiliki jabatan fungsional
Dosen harus memiliki jabatan fungsional paling rendah Asisten Ahli sebagai bukti pemenuhan jenjang akademik awal.
Baca Juga: LOWONGAN MAGANG TVRI Batch 1 2025 Dibuka! Kesempatan Siswa dan Mahasiswa
3. Memiliki pangkat dan golongan ruang
Persyaratan ini berlaku khusus bagi dosen non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Masa kerja sebagai dosen minimal dua tahun
Masa kerja dihitung secara berturut-turut sejak tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen.
Baca Juga: Skala Bencana Terlalu Besar, Pemerintah Aceh Minta Bantuan UNDP dan UNICEF
5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD)
Dosen harus memenuhi BKD selama dua tahun berturut-turut sebagai bukti pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
6. Lulus Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)
Nilai TKDA harus memenuhi ambang batas kelulusan dari lembaga penyelenggara yang diakui Kemdikbudristek.
7. Lulus Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)
Peserta wajib memenuhi passing grade TKBI dari lembaga yang diakui secara resmi.
Baca Juga: Kemendikdasmen Siapkan Pembelajaran Berjenjang untuk Sekolah Terdampak Bencana di Aceh hingga Sumbar
8. Memiliki sertifikat PEKERTI atau Applied Approach (AA)
Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) harus diterbitkan oleh perguruan tinggi pelaksana yang diakui Kemdikbudristek.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Baca Juga: AHY Samakan Bencana Sumatera dengan Tsunami 2004, Skala Kerusakan Dinilai Lebih Meluas
Pelaksanaan Serdos dilakukan melalui tahapan sistem yang saling terintegrasi antara perguruan tinggi dan Kemdikbudristek.
1. Monitoring status eligible oleh dosen
Dosen memantau pemenuhan syarat sebagai peserta Serdos melalui akun SISTER masing-masing perguruan tinggi.
Baca Juga: DPR Pasang Badan, TPP ASN Tak Boleh Jadi Korban Efisiensi Anggaran
2. Pemenuhan persyaratan oleh dosen
Apabila belum memenuhi syarat, dosen melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan.
3. Unggah Laporan Kinerja Dosen (LKD)
Perguruan Tinggi Pengusul (PTU) mengunggah dokumen LKD dosen pada laman SISTER PT.
4. Pelaksanaan tes dan pelaporan nilai
Penyelenggara TKDA, TKBI, serta PEKERTI atau AA melaporkan nilai dan sertifikat ke laman resmi SISTER Kemdikbudristek.
Baca Juga: DPRD Sumut Meledak di Aksi Massa, Banjir Besar Tak Bisa Ditangani Daerah, Wajib Bencana Nasional!
5. Pembaruan status eligible secara berkala
Aplikasi SISTER Kemdikbudristek memperbarui status kelayakan calon peserta Serdos secara periodik.
6. Sinkronisasi data SISTER
Baca Juga: Jangan Main-main! PNS Bolos Kerja 10 Hari Bisa Dipecat Tanpa Pensiun
PTU melakukan sinkronisasi SISTER PT dengan SISTER Kemdikbudristek agar data selalu mutakhir.
Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik Dosen
1. Pembukaan periode Serdos dan penarikan data eligible
Direktorat Sumber Daya membuka periode Serdos dan menarik data dosen eligible sebagai peserta.
Baca Juga: Leonard Sentil Etika ASN Saat Natal, Profesionalisme Tetap Nomor Satu!
2. Validasi dan pengisian data oleh peserta
Calon peserta memvalidasi biodata, mengunggah pas foto, mengisi riwayat hidup, instrumen persepsional diri, serta Pernyataan Diri Dosen (PDD-UKPT).
3. Penilaian persepsional oleh PTU
PTU membagikan penilaian persepsional kepada mahasiswa, teman sejawat, dan atasan langsung.
4. Perhitungan Nilai Persepsional
PTU menghitung Nilai Persepsional berdasarkan seluruh masukan yang diterima.
5. Penetapan Dosen yang Disertifikasi (DYS)
Peserta yang memenuhi batas minimum Nilai Persepsional ditetapkan sebagai DYS.
Baca Juga: Kabar Baik Honorer! Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya
6. Unggah lembar pengesahan dan sinkronisasi
PTU mengunggah lembar pengesahan DYS dan melakukan sinkronisasi data ke SISTER PT.
7. Pemetaan PTPS oleh Direktorat Sumber Daya
Direktorat Sumber Daya memetakan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi (PTPS) sesuai bidang keahlian DYS.
8. Penilaian portofolio oleh asesor PTPS
Asesor PTPS menilai portofolio atau deskripsi diri DYS berdasarkan bidang keahlian.
Baca Juga: Belasan Korban Banjir di Sumbar Dilarikan ke RS, Dugaan Keracunan Makanan di Pengungsian
9. Sidang kelulusan DYS di PTPS
PTPS melaksanakan sidang untuk menetapkan kelulusan DYS.
10. Yudisium nasional
Direktorat Sumber Daya bersama PTPS melaksanakan yudisium kelulusan secara nasional.
11. Penerbitan sertifikat pendidik
PTPS menerbitkan e-sertifikat pendidik bagi DYS yang dinyatakan lulus Serdos.
Baca Juga: HEBAT! 33 ASN Jawa Tengah Raih Abdi Nagari Award 2025, Sekda Tekankan Inovasi Layanan Publik
Seluruh proses Sertifikasi Pendidik untuk Dosen memiliki jangka waktu layanan selama 70 hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Untuk pengaduan, saran, dan masukan, layanan dapat diakses melalui Kompleks Kemdikbudristek Gedung D Lantai 5, call center 126 pada jam kerja, email serdos@kemdikbud.go.id, laman SISTER, serta kanal pengaduan nasional LAPOR.
Lewat mekanisme yang transparan dan terintegrasi ini, sertifikasi pendidik diharapkan benar-benar menjadi penanda mutu, sekaligus penguat profesionalisme dosen dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi. ***




