POJOKSATU.ID - Pemerintah menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi guru yang selama ini dinilai terlalu prosedural dan tidak berdampak langsung pada peningkatan kompetensi.
Dalam pembahasan lanjutan RUU Sisdiknas 2025, pemerintah memaparkan bahwa sertifikasi guru bakal dirancang ulang melalui grand desain tata kelola guru yang lebih terintegrasi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTKPG), Prof Nunuk Suryani, di hadapan anggota Badan Legislasi DPR RI, Rabu 19 November 2025.
Papar Prof Nunuk muncul setelah pemerintah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen sejak diberlakukan.
Baca Juga: TPG Non ASN Naik Rp2 Juta, Guru ASN Tunggu Keputusan Final
Meski undang-undang ini dinilai membawa kemajuan, berbagai permasalahan struktural masih menghambat tercapainya tujuan utama: peningkatan mutu guru dan kualitas pembelajaran.
Sertifikasi Guru Dinilai Hanya Bersifat Administratif
Dalam rapat kerja tersebut, Prof Nunuk menyampaikan bahwa sertifikasi selama ini terlalu sering dipersepsikan sebagai syarat administratif untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Hal ini menyebabkan proses sertifikasi kehilangan tujuan awalnya sebagai instrumen peningkatan profesionalisme.
Beberapa masalah utama yang ditemukan meliputi:
1. Sertifikasi tidak terhubung dengan rekrutmen dan pendidikan prajabatan.
2. Prosesnya terpisah dari pengembangan kompetensi berkelanjutan.
3. Tunjangan diberikan hanya berdasarkan sertifikat, bukan kinerja.
4. Mekanisme pembinaan karier guru belum sinkron dengan jabatan fungsional
Situasi ini menurut pemerintah menciptakan inefisiensi dan tidak memberikan dampak signifikan bagi kualitas pembelajaran di kelas.
Sistem Baru: Integrasi Prajabatan, Sertifikasi, dan Karier
Melalui grand desain tata kelola guru yang dipaparkan, pemerintah ingin mengubah sistem sertifikasi menjadi bagian dari siklus karier guru secara menyeluruh.
Baca Juga: PPPK Bisa Otomatis Jadi PNS Tanpa Tes? BKN Beberkan Faktanya!
Desain ini mencakup tiga fase utama:
1. Preservice (prajabatan)
Meliputi perencanaan formasi, PPG Prajabatan, hingga pengangkatan guru baru.
2. Inservice (dalam jabatan)
Mengatur beban kerja, pelatihan berkelanjutan, penilaian kinerja, dan redistribusi guru.
3. Post-service (pensiun)
Mengelola masa persiapan pensiun serta transisi guru menuju masa purna tugas.
"Dengan integrasi tersebut, sertifikasi tidak lagi berdiri sebagai proses sekali selesai, melainkan menjadi bagian dari rangkaian pembinaan kompetensi guru sepanjang karier," jelas Prof Nunuk.
Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama sertifikasi harus kembali pada peningkatan profesionalitas guru.
Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak guru menganggap sertifikasi sebagai jalan menuju tunjangan profesi.
Paradigma ini dianggap salah arah. Pemerintah menyebut tunjangan yang terpisah dari kinerja justru tidak mendorong inovasi maupun kualitas pembelajaran.
Karena itu, pemerintah membuka opsi agar tunjangan profesi nantinya dapat berbasis kinerja, disesuaikan dengan capaian guru, bukan sekadar sertifikat legalitas.
Fragmentasi Pengelolaan Membuat Sertifikasi Tidak Efektif
Permasalahan lain yang muncul adalah fragmentasi pengelolaan antara pusat dan daerah.
Proses rekrutmen, penempatan, dan pembinaan guru yang tidak terintegrasi membuat sertifikasi tidak memberikan efek pemerataan kualitas.
Beberapa daerah kekurangan guru meskipun jumlah sertifikasi nasional meningkat. Sementara itu, redistribusi guru tidak berjalan optimal karena regulasi yang tumpang tindih antar instansi.
"Kami menilai penyelarasan regulasi merupakan kunci agar sertifikasi benar-benar menjadi instrumen peningkatan mutu," terang Prof Nunuk di hadapan anggota legislatif.
Rancang Aturan Pelindungan Guru yang Lebih Kuat
Selain sertifikasi, pemerintah turut menyoroti perlindungan guru. Banyak guru dilaporkan mengalami tekanan politik, kriminalisasi, hingga kekerasan selama menjalankan tugas.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Honorer! BKN Mulai Petakan Pengangkatan Berdasarkan Usia
Melalui rancangan baru, pemerintah berencana memperkuat Satgas Perlindungan Guru yang akan menangani pengaduan hingga memberikan pendampingan hukum.
Program apresiasi berbasis kinerja juga tengah disiapkan agar guru yang berprestasi memperoleh penghargaan secara lebih sistematis.
PPG Akan Disesuaikan dengan Sistem Baru
Dalam paparan, pemerintah juga menjelaskan progres PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan sebagai bagian dari penyempurnaan sertifikasi.
Beberapa program yang masih berjalan:
1. PPG Daljab dengan sistem RPL untuk guru angkatan 2015 ke bawah
2. RPL 18 SKS bagi guru angkatan 2016 ke atas
3. Program penuntasan PPG 9 SKS
4. PPG Prajabatan dua semester (37 SKS).
Baca Juga: Benarkah Status PPPK Paruh Waktu Dihapus? Ini Bocoran Revisi UU ASN 2023 dari BKN
Semua jalur ini akan disesuaikan dengan skema sertifikasi baru agar tidak terjadi duplikasi atau langkah administratif yang berulang.
Guru Menunggu Detil Teknis Sistem Baru
Meskipun pemerintah telah membuka arah kebijakan sertifikasi baru, banyak guru masih menunggu kejelasan:
- Bagaimana standar kinerja akan diukur?
- Apakah sertifikat lama masih berlaku?
- Bagaimana transisi guru yang sedang menjalani PPG?
- Bagaimana mekanisme tunjangan jika berbasis kinerja?
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh perubahan akan disosialisasikan secara bertahap dan diberikan masa transisi yang aman bagi guru.
Reformasi sertifikasi guru menjadi bagian penting dari pembahasan RUU Sisdiknas 2025.
Pemerintah menilai sertifikasi tidak lagi dapat berdiri sendiri dan harus terintegrasi dengan seluruh siklus karier guru.
Dengan grand desain baru, pemerintah berharap mutu pembelajaran dapat meningkat dan kesejahteraan guru dapat dikelola secara lebih adil dan akuntabel.***




