POJOKSATU.id - Menggunakan e-Rapor untuk sekolah SMA dan SMK ternyata menjadi keuntungan tersendiri saat pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Sekolah yang sudah menerapkan e-Rapor berpeluang mendapatkan tambahan kuota hingga lima persen untuk siswa eligible atau siswa yang dinyatakan layak mendaftar SNBP 2026.
Tambahan kuota ini tentu bukan hal sepele. Dengan kuota yang lebih besar, semakin banyak siswa berprestasi yang punya kesempatan ikut seleksi masuk perguruan tinggi negeri tanpa tes.
Baca Juga: Ultimatum Kiai Menggema, Gus Yahya Tunggu Jawaban Rais Aam 3x24 Jam
Lalu, apa sebenarnya e-Rapor itu?
E-Rapor adalah rapor elektronik yang tidak berwujud fisik seperti rapor konvensional. Rapor ini hadir dalam bentuk aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan laporan hasil belajar peserta didik.
Sistem e-Rapor dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada masanya, sebelum kementerian tersebut dipecah, sebagai pengganti sistem pelaporan hasil belajar manual yang selama ini digunakan sekolah.
Pengisian e-Rapor dan Keterkaitannya dengan PDSS
Bagi sekolah SMA dan SMK, e-Rapor memiliki peran penting karena terhubung langsung dengan PDSS atau Pangkalan Data Sekolah dan Siswa.
PDSS menjadi basis data utama dalam pelaksanaan SNBP karena memuat informasi sekolah dan nilai rapor siswa yang akan diseleksi.
Pengisian PDSS dilakukan oleh pihak sekolah dan seluruh kebenaran data yang dimasukkan menjadi tanggung jawab kepala sekolah. Karena itu, akurasi dan ketelitian dalam proses ini sangat krusial.
Adapun hal-hal yang tercantum dalam PDSS meliputi:
* Data sekolah, yang mencakup identitas sekolah serta rekam jejak dan kinerja sekolah berdasarkan data pendidikan nasional.
* Data siswa, berupa identitas dan nilai rapor siswa yang dinyatakan eligible untuk mendaftar SNBP. Data inilah yang nantinya digunakan sebagai dasar penilaian seleksi.
* Proses pengisian PDSS, yang sepenuhnya dilakukan oleh sekolah, baik untuk data sekolah maupun data nilai siswa, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama kebenaran data.
Aplikasi e-Rapor sendiri dirancang untuk memudahkan administrasi pelaporan hasil belajar.
Guru cukup menginput satu nilai mata pelajaran yang disertai dengan deskripsi kompetensi yang tercermin dari nilai tersebut, tanpa harus mengulang proses pencatatan secara manual.
Manfaat Sekolah Menerapkan e-Rapor
Sekolah yang sudah menggunakan e-Rapor merasakan berbagai manfaat, bukan hanya saat SNBP, tetapi juga dalam proses pembelajaran sehari-hari.
Beberapa manfaat tersebut antara lain:
* Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan nilai dan laporan hasil belajar.
* Memberikan kemudahan bagi guru untuk menginput nilai kapan saja dan di mana saja melalui sistem berbasis web.
* Memudahkan orang tua dalam memantau perkembangan akademik anak secara berkala.
* Memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan agar semakin berkembang dan beradaptasi dengan sistem digital.
Baca Juga: AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang di Hotel
E-Rapor ini tidak hanya digunakan di jenjang SMA dan SMK saja, tetapi juga dapat diterapkan di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Dengan penggunaan e-Rapor, satuan pendidikan, terutama para guru, menjadi lebih mudah dalam mengelola penilaian.
Guru dapat mencetak laporan hasil belajar kapan saja dan melakukan evaluasi perkembangan peserta didik secara berkala tanpa kendala administrasi yang rumit.
Ketentuan Kuota Sekolah dalam SNBP
Sebelum memahami tambahan kuota dari e-Rapor, sekolah perlu mengetahui terlebih dahulu kuota dasar SNBP yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
Baca Juga: Akhir Tahun 2025, Apakah BRI Tutup Buku Penerimaan KUR? Ini Jawaban dan Jadwal Berikutnya
Ketentuan kuota tersebut adalah:
* Sekolah dengan akreditasi A memiliki kuota sebesar 40 persen dari jumlah siswa terbaik di sekolahnya.
* Sekolah dengan akreditasi B memiliki kuota sebesar 25 persen dari jumlah siswa terbaik di sekolahnya.
* Sekolah dengan akreditasi C memiliki kuota sebesar 5 persen dari jumlah siswa terbaik di sekolahnya.
Kuota ini menentukan jumlah maksimal siswa yang bisa dinyatakan eligible untuk mengikuti SNBP dari masing-masing sekolah.
Baca Juga: Isu Penjarahan Merebak, Pemerintah Aceh Minta Polisi TNI Perketat Pengawasan Mobil Bekas Banjir
Tambahan kuota lima persen bagi sekolah yang menggunakan e-Rapor diberikan pada saat pengisian PDSS.
Sekolah harus memilih opsi pengisian PDSS melalui e-Rapor agar tambahan kuota tersebut bisa otomatis dihitung dalam sistem.
Dengan adanya tambahan kuota siswa eligible ini, peluang siswa untuk mendaftar SNBP 2026 pun semakin terbuka lebar. ***




