POJOKSATU.id - Demi meningkatkan prestasi peserta didik, Kemendikbudristek melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024.

Bantuan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 itu ditujukan untuk mendorong prestasi murid agar berprestasi pada tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.

Hadirnya bantuan tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasah, mengasih, dan mengasuh peserta didik untuk terus berkembang.

Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan sebagai bantuan biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi.

Baca Juga: Bapak Ibu Guru, Janji Politik Makan Siang Gratis Diambil dari Dana BOS, Setuju? Mas Gibran Tunggu Masukan

BOS Kinerja Sekolah Prestasi dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dan insentif bagi satuan pendidikan yang sudah terbukti berhasil mengembangkan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang ketalentaan.

Bantuan biaya ini juga sebagai stimulasi atau afirmasi bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan secara kreatif dan inovatif program serta model kegiatan pengembangan potensi talenta peserta didik.

Kegiatan peningkatan prestasi peserta didik secara kreatif dan inovatif itu dilakukan melalui ajang prestasi talenta yang diselenggarakan baik pada tingkat provinsi, nasional, maupun internasional dalam bidang:

  1. Riset dan Inovasi
  2. Seni Budaya
  3. Olahraga

Baca Juga: Prestasi Membanggakan! Siswa SLBN Sejahtera Memborong Kejuaraan Tingkat Kota Bogor

Penggunaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 bertujuan untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik melalui komponen kegiatan:

1. Asesmen dan pemetaan talenta;

Mengidentifikasi dan memetakan talenta peserta didik di berbagai bidang.

2. Pelatihan dan pengembangan talenta;

Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan kemampuan peserta didik sesuai dengan bidang talenta yang dimiliki.

3. dan/atau Pengelolaan manajemen dan ekosistem

Baca Juga: Mengenal Sosok Cintya Vivi Irwanti, Bintang Pelajar SMK Boash 1 Jurusan DKV dengan Segudang Prestasi

Mengembangkan manajemen sekolah dan ekosistem pendukung yang dapat menunjang prestasi talenta peserta didik.

Selain itu, sekolah juga harus melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan prestasi melalui program pengimbasan.

Sekolah Pengimbas

Bagi sekolah yang memiliki prestasi, akan ditetapkan sebagai sekolah pengimbas atau inspirasi bagi sekolah lainnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi peserta didik mereka.

Sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, sekolah yang menjadi penerima dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi adalah sekolah yang telah meraih penghargaan, medali, atau sertifikat prestasi dalam ajang-ajang kompetisi di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

Sekolah-sekolah ini telah membuktikan kompetensinya di berbagai bidang, seperti riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.

Baca Juga: Contoh Kegiatan dan Tahapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dalam Kurikulum Merdeka, Sekolah Harus Berani Mencoba di Tahun Ajaran Baru

Sasaran Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi

Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 adalah satuan pendidikan yang berdasarkan data SIMT pada dua tahun sebelumnya di tahun anggaran berkenaan.

Sekedar informasi, Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) adalah pangkalan data talenta nasional yang mendukung pengembangan talenta secara terintegrasi dan berkelanjutan.

SIMT ini dapat digunakan untuk mencatat dan memetakan talenta nasional.

Sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 harus memenuhi persyaratan:

  1. Penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
  2. Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan
  3. Tidak termasuk ke dalam sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru SEGERA DATANG, Kelas Sharing TPD 37 Berikan Cara Mudah SATUAN PENDIDIKAN Mengembangkan KURIKULUM dan MERANCANG P5, Penting Diikuti!

Adapun prestasi ajang talenta yang dimaksud merupakan prestasi yang:

1. Diselenggarakan oleh kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan

2. Diperoleh pada dua tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

Besaran BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

Sekolah akan menerima nominal bantuan yang disalurkan secara bervariasi mulai dari Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan capaian prestasi masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: ALL EYES ON PMM, Saatnya Guru dan Kepala Sekolah Masuk Tahap Penilaian Kinerja, BATAS AKHIR Hingga Juni

Penentuan besaran dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi berdasarkan indikator perolehan medali peserta didik pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

Bagi sekolah yang memiliki prestasi tertinggi di masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk melakukan program pengimbasan kepada sekolah imbas sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Berikut bisa didownload:

[Pedoman Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024]

Baca Juga: Sinkron PMM dengan e Kinerja BKN, Begini Cara Penyelesaian Integrasi untuk Pelaksanaan Kinerja Januari-Juni 2024, Kepala Sekolah Duluan Baru Guru

Adapun petunjuk teknis penyelenggaraan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dapat diunduh disini:

[Petunjuk Teknis penyelenggaraan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024]

Kriteria Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No 63 Tahun 2023 tersebut adalah sekolah yang memiliki prestasi tingkat nasional dan masuk dalam 5 sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi. ***