POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Pada 2025, sebanyak 606 ribu guru direncanakan menerima tunjangan sertifikasi. Kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari DPR.

"Ini bukan janji politik, tetapi komitmen yang sudah disetujui oleh DPR. Kami juga berencana melatih sekitar 850 ribu guru untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025," ujar Abdul Muti, Jumat (22/11/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Muti saat menjadi pembicara kunci dalam Opening Ceremony and Seminar Internasional di Aula Harun Nasution, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Lulus PPG Guru Tertentu Namun Hilal TPG Tak Kunjung Hadir! Begini Cara Mempercepat Proses Pencairan

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi dan pemenuhan kualifikasi guru menjadi prioritas utama dalam kepemimpinannya.

Syarat Menerima Tunjangan

Meski disebutkan ada rencana 606 ribu guru menerima tunjangan sertifikasi, namun Mu'ti belum menjelaskan ketentuan teknis terkait penerimaan tunjangan tersebut.

Ia juga belum menyinggung apakah akan mengeluarkan peraturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) atau tidak.

Secara teknis, dalam aturan sebelumnya, jenis tunjangan ini bisa dicairkan setiap tiga bulan atau tri wulan, dan tidak semua guru bisa menerima, melainkan harus memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kesempatan Guru Dapat KENAIKAN TUNJANGAN dan DIANGKAT PPPK Siap Seleksi Administras PPG Guru Tertentu 2025, Ada Pengumuman Penting 25 November

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 45 Tahun 2023, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima tunjangan sertifikasi.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru, antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil
    (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki nomor registrasi guru (NRG)

Baca Juga: KETAHUI, Penerbitan SERTIFIKAT PENDIDIK dan Pengajuan NRG Bagi Lulusan PPG 2024, Ternyata, Tidak Semudah Itu Ferguso ... RETAKER Cek Sini

  • Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik
  • Memiliki penilaian kinerja minimal predikat "Baik"
  • Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
  • Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang ketentuan

Fokus pada Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan

Abdul Muti juga memastikan bahwa kesejahteraan guru akan terus menjadi perhatian utama pemerintah.

Ia menargetkan agar pada 2026, seluruh guru telah mendapatkan sertifikasi yang menjadi hak mereka.

"Dan mudah-mudahan, pada tahun 2026 juga sudah dapat sertifikasinya dari pemerintah. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas guru, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran," jelasnya.

Ia juga menyoroti peran guru sebagai figur utama dalam proses pembelajaran, meskipun teknologi terus berkembang.

Baca Juga: BELUM TERPANGGIL PPG Guru Tertentu? Sasaran BUKAN Karena LAMA MENGABDI, Pahami SELEKSI ADMINISTRASI, Penyelesaian PPG Hingga 2026

"Teknologi memang sangat penting, tetapi guru tetap menjadi figur utama dalam pembelajaran," tegas Abdul Muti.

Pentingnya Nilai Kebudayaan dalam Pendidikan

Selain membahas kebijakan terkait guru, Abdul Muti menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai kebudayaan dalam proses pembelajaran.

Menurutnya, keberagaman budaya yang dimiliki Indonesia merupakan modal utama dalam menciptakan bangsa yang modern tanpa kehilangan jati diri.

"Nilai-nilai kebudayaan Indonesia adalah kapital kita yang tak ternilai harganya," ungkapnya.

Abdul Muti juga menyebut bahwa pendidikan harus menjadi alat untuk memperkuat identitas budaya Indonesia, sekaligus membentuk generasi muda yang berkualitas dan berkarakter. ***