POJOKSATU.id, SATUAN Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Udayana (Unud) angkat bicara soal dugaan mahasiswanya melakukan pelecehan seksual.
Satgas PPKS Unud merilis pernyataan resmi di akun Instagram, dan membenarkan adanya laporan dari korban, dan pelaku sudah diberikan teguran.
"Sehubungan dengan adanya berita tentang adanya dugaan pemerk*saan terhadap mahasiswi Unud yang berinisial HN yang dilakukan oleh mahasiswa Unud yang berinisial JS sebagaimana yang beredar di media social X. Satgas PPKS Unud telah melakukan Tindakan penanganan kekerasan seksual terhadap kasus tersebut," demkian dikutip dari Instagram Satgas PPKS Unud @unudantiks, Kamis, 13 Juni 2024.
Baca Juga: Mahasiswa UNUD Ini Diduga Lecehkan Cewek Berkali-kali, Korban Melapor ke Komnas hingga Pihak Kampus
Itu dilakukan setelah menerima laporan dari pelapor/korban melalui kanal pengaduan pada Bulan Maret 2024.
Satgas PPKS Unud telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus berdasarkan mekanisme penanganan KS di Unud dengan mengidentifikasi pelapor, mengidentifikasi laporan dan memeriksa terlapor sesuai amanat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Pedoman PPKS di Unud.
Satgas menyebutkan setelah dilakukan diidentifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan korban dan juga terlapor ditemukan fakta bahwa kekerasan seksual yang dilakukan korban terjadi di luar ranah perguruan tinggi.
"Dan tidak dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021," sambung Satgas.
Baca Juga: Soal Ayu Mundur dari PDIP, Bambang Mujiarto Tegaskan Strategi dan Matangkan Pemenangan pada Pilkada
Satgas PPKS Unud menjelaskan mengingat dampak kekerasan seksual yang dialami korban, sehingga pihaknya menyarankan pada korban untuk melaporkan kasus ini pada pihak yang berwenang.
"Dan Satgas berkomitmen untuk tetap memberikan pendampingan pada korban serta mengkoordinasikan bantuan konseling pada UPT PPA Badung selaku pihak pertama yang mendampingi korban," jelasnya.
Terhadap terlapor, Satgas PPKS Unud telah melakukan pemeriksaan dan telah memberikan teguran/peringatan serta menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap terlapor sampai kasus ini dilaporkan pada pihak yang berwenang oleh korban.
"Dan, bila nantinya ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, terhadap terlapor akan pula dikenakan sanksi adminitrasi sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No.30 Tahun 2021," sebut Satgas.
Satgas PPKS Unud berkomitmen keberpihakan ada korban dan berupaya agar korban tetap dapat beraktivitas dengan normal.
"Satgas berintegritas untuk menjaga korban sehingga kami sangat menjaga hal-hal yang tidak bisa dipublikasikan," tegas Satgas PPKS.
Satgas PPKS Unud juga mengajak seluruh Sivitas Akademika, apalagi ada yang menjadi korban atau melihat kekerasan seksual untuk melaporkan hal tersebut kepada Satgas melalui kanal pengaduan yang telah tersedia.
"Mari Bersama kita upayakan lingkungan akademis yang aman dan nyaman," pungkas Satgas PPKS Unud. ***



