POJOKSATU.ID - Wacana pengalihan tata kelola guru dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke pusat mulai mencuat serta menjadi pembahasan DPR RI dan pemerintah.
Terkait hal itu, Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, berharap agar pemerintah diminta merelokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke sekolah induk.
Serta mentransfer langsung gaji ke rekening masing-masing PPPK karena selama ini pembayaran selalu terlambat. Dengan pengalihan ini, maka nasib guru honorer dan PPPK akan lebih baik.
Baca Juga: Sidak Rico Waas: Absen Tapi Tak Masuk Kantor, Lurah Sari Rejo Terancam Dicopot
Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung kebijakan pengalihan tata kelola guru tersebut. Apalagi sudah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Kebijakan ini harus disegerakan, karena di daerah distribusi guru tidak merata sehingga banyak tidak sesuai penempatan mengajar," kata Ekowi, dikutip Selasa (3/6/2025).
Ditambahkan Ekowi seharusnya guru diangkat sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: 646 Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK dan CPNS, Pemkot Sorong: Tak Ada Penerimaan Lagi
Contohnya, tenaga kependidikan (tendik) dan guru honorer induk yang diangkat sebagai PPPK ditempatkan di sekolah asalnya.
Bukan seperti yang terjadi beberapa kali rekrutmen, yang mana banyak guru PPPK terlempar keluar dari sekolahnya, sehingga akhirnya menjadi masalah baru.
"Relokasi solusinya, makanya pemerintah pusat harus mempermudah relokasi guru yang jauh dari keluarganya," paparnya.
Ekowi setuju dengan pernyataan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin bahwa pengalihan kewenangan tata kelola guru dari daerah ke pusat harus segera direalisasikan.
Hal itu dikarenakan masih banyak guru belum diangkat ASN PPPK.
Guru PPPK SMKN 2 Pekanbaru ini menambahkan pengalihan yang sudah lama digaungkan karena banyak masalah yang terjadi di lapangan, berimbas pada kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga: RUPTL 2025–2034 Tawarkan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91 Persen di Sektor Energi Bersih
Oleh karena itu, ASN PPPK guru mengajukan permintaan kepada pemerintah.
Dan berikut permintaan tersebut:
1. Relokasi PPPK 2021 kembali ke sekolah induk sesuai domisili KTP.
2. SK PPPK diperpanjang sampai pensiun.
Baca Juga: Berbagi Kebaikan, Cirebon Power Salurkan 56 Hewan Kurban
3. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) PPPK disamakan dengan TPP PNS.
4. PPPK diakomodasi pengangkatan kepala sekolah (Kepsek).
5. Kapan pelantikan PPPK 2024 tahap 1 yang lulus tes.
6. Gaji PPPK dibayarkan lewat rekening guru masing-masing tidak melalui rekening sekolah karena terkadang terlambat transfernya.
Baca Juga: 565 Guru Honorer Bakal Dapat BSU, Pekerja Gaji di Bawah 3 Juta Juga Dapat, Ini Kriterianya!
7. Pengangkatan R3 formasi PPPK 2024 tahap 1, penuh waktu.
8. Pengangkatan PPPK 2024 tahap 2 non-database BKN yang ikut tes penuh waktu. ***




