POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini memberikan peluang bagi tenaga honorer yang belum dapat diangkat penuh waktu, namun tetap membutuhkan kepastian status dan penghasilan.
Masa kerja PPPK paruh waktu tidak bersifat seumur hidup. Perjanjian kerjanya berlangsung setiap satu tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi kinerja.
Baca Juga: Dua Kebahagiaan Besar dalam Satu Hari! Momen Pengantin Tinggalkan Resepsi Demi Pelantikan PPPK
Namun meski masa kerjanya terbatas, status PPPK paruh waktu tetap membawa hak, kewajiban, dan tanggung jawab layaknya aparatur sipil negara.
Berikut daftar hak dan kewajiban PPPK paruh waktu yang wajib diketahui seluruh honorer dan ASN.
Hak PPPK Paruh Waktu yang Wajib Dipahami
Meski bekerja dengan jam paruh waktu, pemerintah menetapkan beberapa hak utama yang tetap diterima PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Korupsi Alat Kesehatan Tak Kunjung Tuntas, Negara Rugi Pasien yang Jadi Korban
Hak ini menjadi dasar bagi honorer agar memperoleh kepastian kerja dan penghasilan.
1. Hak Upah dan Penghasilan Tetap
PPPK paruh waktu menerima upah minimal yang setidaknya setara dengan upah ketika masih menjadi tenaga honorer atau mengikuti ketentuan upah minimum di daerah masing-masing.
Besaran upah disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Ini menjadi poin penting karena memastikan honorer tidak kehilangan penghasilan ketika beralih status.
2. Hak Fasilitas Dasar ASN
Selain upah, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan fasilitas administratif sebagai ASN, seperti pencatatan kepegawaian, akses layanan birokrasi, serta pengelolaan data melalui sistem pemerintah.
Fasilitas ini membuat posisi PPPK paruh waktu lebih jelas dibandingkan honorer non-ASN.
3. Perlindungan Hukum dan Kode Etik ASN
Walaupun bekerja paruh waktu, PPPK tetap dilindungi oleh sistem hukum ASN.
Baca Juga: Ngeri! Mikrobus Wisata Terguling di Jalur Dieng, Penumpang Berhamburan Selamatkan Diri
Mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan kerja.
4. Peluang Transisi Menjadi PPPK Penuh Waktu
Regulasi membuka peluang alih status dari paruh waktu ke penuh waktu apabila:
- Instansi membutuhkan formasi penuh waktu
- Anggaran memungkinkan
- Kinerja PPPK dinilai baik
Baca Juga: Waspada! Ini 7 Teknik Manipulasi yang Sering Dipakai untuk Mengendalikan Pikiran Tanpa Disadari
Kesempatan ini menjadi daya tarik utama bagi honorer yang telah lama menunggu kepastian karier.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu yang Harus Dipatuhi
Selain menerima hak, PPPK paruh waktu juga wajib mematuhi sejumlah aturan yang berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian.
1. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
Sebagai ASN, PPPK paruh waktu tetap terikat pada nilai-nilai dasar negara dan harus menjunjung tinggi pemerintahan yang sah.
2. Menaati Seluruh Peraturan Perundang-undangan
Termasuk aturan internal instansi, regulasi ASN, dan ketentuan kinerja yang ditetapkan setiap tahun.
3. Menjunjung Nilai Dasar ASN serta Kode Etik dan Kode Perilaku
PPPK paruh waktu wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan etika kerja. Pelanggaran kode etik dapat memengaruhi perpanjangan kontrak.
Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk! Gudang Kardus di Ciracas Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan 11 Unit
4. Menjaga Netralitas ASN
PPPK paruh waktu tidak boleh terlibat politik praktis, kampanye, atau tindakan yang melanggar aturan netralitas ASN.
Ketentuan ini berlaku sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Masa Kerja Setahun, Tapi Tanggung Jawab Tetap Utuh
Kontrak PPPK paruh waktu berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran.
Baca Juga: Heboh! Mobil Barang Bukti Dipakai Jalan-Jalan Keluarga Propam, Plat Diganti!
Kontrak dapat berakhir lebih cepat apabila:
- Kinerja tidak memenuhi standar
- Melanggar kewajiban atau disiplin ASN
- Instansi melakukan penyesuaian anggaran
PPPK dipromosikan menjadi penuh waktu
Skema paruh waktu kini menjadi solusi realistis bagi pemerintah dalam menata tenaga honorer secara nasional.
Di sisi lain, skema ini memberikan peluang memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti bagi mereka yang telah bertahun-tahun bekerja di sektor pemerintahan.***




