POJOKSATU.id - Alokasi anggaran lebih dari Rp 53,5 miliar untuk PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang memantik perhatian publik.

Di satu sisi, kebijakan ini memberi kepastian penghasilan bagi ribuan tenaga non-ASN.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar, seberapa berat dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumedang?

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Rp1 Jutaan, Padahal UMK 2026 Tembus Rp2,4 Juta, Ada Apa?

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan aparatur sesuai arahan pemerintah pusat.

Nilai anggaran yang tergolong besar untuk ukuran kabupaten membuat publik menaruh perhatian pada keberlanjutan fiskal daerah ke depan.


Alokasi Rp 53,5 Miliar untuk 5.402 PPPK

Berdasarkan data yang telah dihimpun, Pemkab Sumedang mengalokasikan lebih dari Rp 53,5 miliar dalam APBD 2025 untuk membiayai 5.402 PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Masih Perlukah Transmigrasi?

Ribuan pegawai tersebut merupakan tenaga non-ASN yang sebelumnya telah lama bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Dari total jumlah itu, sekitar 2.493 PPPK Paruh Waktu bertugas di sektor pendidikan.

Sisanya tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan, hingga fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit daerah.

Baca Juga: Kemenhut Kebut Pembersihan Banjir Aceh Tamiang, Ratusan Personel dan alat berat Kerja Bereskan Kayu Gelondongan

Besarnya jumlah pegawai inilah yang membuat kebutuhan anggaran membengkak.

Serta menjadi salah satu pos belanja pegawai yang cukup signifikan dalam struktur APBD Sumedang.

Tak Hanya Honor, Juga Jaminan Sosial

Anggaran Rp 53,5 miliar tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran honorarium.

Pemkab Sumedang juga memasukkan komponen perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu.

Para pegawai paruh waktu ini mendapatkan jaminan berupa:

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan TPG THR Guru 100 Persen Cair Desember 2025, Ini Penjelasan Resmi dan Daerah Penerima

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

3. Jaminan Kematian (JKM)

Penambahan komponen jaminan sosial inilah yang turut memperbesar total anggaran.

Baca Juga: Makan Bareng Gus Ipul di Kediaman Rais Aam PBNU, Gus Yahya Ungkap Hampir Tak Marah dan Benci

Namun dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan dasar bagi aparatur pemerintah.


Penjelasan Bupati Sumedang

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan konsekuensi dari kebijakan penataan aparatur.

Sekaligus masa transisi kepegawaian yang harus dijalankan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pasutri Asal Riau Ditemukan Tewas di Rumah di Humbahas, Diduga Keracunan Asap Arang

Dikutip dari Sumedang Bagus, 28 Desember 2025, Dony Ahmad Munir menyampaikan:

“Ini merupakan kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Secara aturan, PPPK Paruh Waktu harus menerima upah minimal sama dengan penghasilan sebelumnya,”.

Menurutnya, meski anggaran yang dialokasikan cukup besar, pemerintah daerah wajib memenuhi hak pegawai sesuai regulasi yang berlaku.


Beban APBD dan Tantangan Ke Depan

Anggaran Rp 53,5 miliar untuk PPPK Paruh Waktu menjadi beban belanja rutin yang harus ditanggung APBD setiap tahun selama kebijakan ini berjalan.

Kondisi ini menuntut Pemkab Sumedang untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah agar tidak mengganggu program pembangunan lainnya.

Baca Juga: Viral Penumpang Tegur Kenek Bus yang Ngorok Kencang, Responsnya Bikin Geram Netizen

Pemerintah daerah mengakui perlunya evaluasi berkala, baik dari sisi jumlah PPPK Paruh Waktu maupun kemampuan fiskal daerah.

Penyesuaian kebijakan dinilai penting agar keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan tetap terjaga.


Antara Kewajiban dan Keberlanjutan Fiskal

Kebijakan PPPK Paruh Waktu di Sumedang mencerminkan dilema yang dihadapi banyak daerah.

Baca Juga: Pastikan Layanan Warga Tetap Jalan, Pemerintah Aceh Turunkan 3.000 ASN ke Daerah Bencana

Antara memenuhi kewajiban terhadap aparatur dan menjaga keberlanjutan APBD.

Ke depan, transparansi dan evaluasi berkelanjutan menjadi kunci agar kebijakan ini tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.***