POJOKSATU.id — Rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan tajam, terutama dari pemerintah daerah.

Salah satu usulan paling kontroversial adalah pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat ASN, termasuk di daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Al Haris, menilai langkah itu bertentangan dengan prinsip otonomi.

Ia khawatir birokrasi akan menjadi semakin panjang dan tidak efektif.

“Yang menilai ASN di daerah itu kami. Mulai dari pelakunya, latar belakang, rekam jejak, dan kinerjanya,” ucap Al Haris yang juga menjabat sebagai Gubernur Jambi, Senin (28/4/2025).

Sentralisasi Hambat Efektivitas

Komisi II DPR yang mengusulkan revisi UU No 20 tahun 2023 itu, menjadikan poin mutasi ASN sebagai salah satu fokus utama.

Jika disetujui, jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama akan ditarik kembali ke kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Lewat dari Tanggal 1 Tapi Gaji Pensiunan PNS Masih Belum Cair? TASPEN Bagikan Tips yang Harus Dilakukan!

Dalihnya, langkah ini disebut sebagai upaya melindungi ASN dari tekanan politik lokal, terutama pasca pemilu.

Namun Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengaku belum sepenuhnya sepakat.

Menurutnya, kewenangan tersebut mesti dikaji ulang agar tidak menabrak semangat reformasi birokrasi.

“Kalau dikembalikan ke presiden, maka ini bentuk sentralisasi. Belum tentu tepat diterapkan dalam sistem pemerintahan daerah yang menganut desentralisasi,” katanya di Jakarta.

Empat Perubahan Besar dalam Revisi

Selain kewenangan presiden, revisi UU ASN memuat beberapa poin krusial lainnya yang bakal mengubah tata kelola ASN secara menyeluruh.

1. PPPK Akan Dapat Pensiun

Salah satu info yang membawa kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah soal hak pensiun.

Baca Juga: APA yang Harus Dilakukan Jika Ada Perbedaan Penulisan Nama Depan Pada Data Rekening Pencairan TPG? SIMAK Penjelasan Resminya

Jika revisi ini disahkan, PPPK akan mendapat hak pensiun sebagaimana PNS. Selama ini, PPPK tidak memiliki jaminan pensiun karena statusnya non-permanen.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keadilan dan pengakuan terhadap peran PPPK dalam birokrasi.

2. Usia Pensiun Disesuaikan

Berkaitan dengan itu, batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan jenis jabatan.

Sesuai Pasal 55 UU ASN Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, rinciannya sebagai berikut:

  • Pejabat pimpinan tinggi (madya dan pratama): 60 tahun

  • Pejabat administrator dan pengawas: 58 tahun

  • Jabatan fungsional:

    • Ahli pertama, muda, keterampilan: 58 tahun

    • Ahli madya: 60 tahun

    • Ahli utama: 65 tahun

Baca Juga: HOAKS atau Fakta Gaji Pensiunan di Tahun 2025 Mengalami Kenaikan Sebesar 12 Persen Seperti di 2024 Lalu? Begini Penjelasan RESMI dari PT TASPEN!

3. Larang Rekrut Honorer

Revisi juga mempertegas pelarangan rekrutmen tenaga honorer. Jika sebelumnya hanya tertuang dalam regulasi pemerintah, kini larangan tersebut akan dinaikkan menjadi ketentuan undang-undang.

Meski demikian, daerah-daerah yang kekurangan tenaga teknis seperti guru dan nakes menyampaikan kekhawatiran.

Mereka menilai, pelarangan ini akan menghambat pelayanan publik di wilayah terpencil.

4. Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri

Revisi ini juga memuat aturan tentang anggota TNI dan Polri yang dapat mengisi jabatan ASN tertentu.

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Umumkan Rencana Baru Pembayaran Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025, Cek Info Lengkapnya di Sini!

Meskipun akan diatur secara selektif dan terbatas, banyak pihak menilai hal ini berpotensi mengaburkan batas antara peran sipil dan militer.

Aturan Pensiun dan Pengunduran Diri Diperjelas

Dalam pembaruan aturan, PNS yang ingin mengundurkan diri dapat melakukannya secara terhormat atas permintaan sendiri.

Ketentuan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

Proses pengunduran diri akan diproses resmi dengan memperhatikan masa kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan.

Baca Juga: ALHAMDULILAH LANGSUNG dari Kepala BKN dan KemenPANRB Siapkan Optimalisasi PPPK untuk R2 dan R3, Kapan Dilantik? Simak Penjelasan Resmi Ini

Tujuannya untuk menjaga tata kelola kepegawaian yang adil dan tertib.

Masuk Prolegnas, Pemerintah Masih Diam

Revisi UU ASN telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPR. Meski demikian, belum ada sikap resmi dari pemerintah.

Zulfikar menyebut Komisi II DPR masih menyusun naskah akademik sambil menyerap masukan dari akademisi, pakar, dan masyarakat sipil agar revisi tidak menuai penolakan lebih luas. ***