POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan aturan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi pedoman teknis bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Menpan RB Rini Widyantini dalam surat resminya menyebutkan bahwa regulasi ini bukan sekadar soal pembagian jam kerja, tetapi juga memastikan keberadaan PPPK paruh waktu diakui secara formal dalam struktur birokrasi.
Pemerintah pun memberikan kelonggaran waktu hingga 25 Agustus 2025 bagi instansi yang masih menyusun usulan kebutuhan formasi PPPK paruh waktu.
“Penetapan aturan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah menata tenaga honorer agar lebih tertib, jelas, dan sesuai kebutuhan anggaran,” ujar Rini.
Berdasarkan diktum keempat dalam keputusan tersebut, jam kerja PPPK paruh waktu disesuaikan dengan karakteristik instansi serta kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Artinya, setiap instansi bisa memiliki aturan berbeda terkait durasi kerja.
Jika PNS dan PPPK penuh waktu bekerja rata-rata 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan sekitar 4 jam per hari.
Baca Juga: Info GTK Valid Jadi Syarat Utama Pencairan TPG Triwulan 3? Begini Aturan Resmi dari Kemendikdasmen!
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya mengatur teknis jam kerja, tetapi juga menyangkut kepastian status dan hak dasar pegawai.
“Skema paruh waktu memberi ruang fleksibilitas, tetapi tetap menjamin kepastian hukum bagi pegawai maupun instansi,” jelasnya.
Dengan lahirnya regulasi ini, pemerintah menegaskan kembali perbedaan mendasar antara skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu:
1. Masa Kerja dan Fleksibilitas
-PPPK Paruh Waktu: Masa kerja lebih fleksibel, umumnya ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Baca Juga: Belanja Material Revitalisasi SMKN 01 TBT Diduga Bermasalah
-PPPK Penuh Waktu: Masa kerja relatif panjang, bisa mencapai 5 tahun atau mengikuti ketentuan resmi PANRB.
2. Gaji dan Anggaran
-PPPK Paruh Waktu: Besaran gaji disesuaikan dengan jam kerja serta ketersediaan anggaran, sehingga lebih bervariasi antarinstansi.
-PPPK Penuh Waktu: Gaji bersifat tetap, stabil, dan sudah teralokasikan dalam belanja pegawai pemerintah.
3. Syarat dan Mekanisme Rekrutmen
-PPPK Paruh Waktu: Hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-PPPK Penuh Waktu: Dapat dilamar oleh masyarakat umum sesuai mekanisme seleksi nasional.
Pemerintah menekankan bahwa skema PPPK paruh waktu dirancang untuk menjadi solusi transisi pengelolaan tenaga honorer, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran.
Dengan aturan ini, instansi diberi ruang fleksibel mengatur kebutuhan pegawai tanpa harus membebani anggaran terlalu besar.
Meski demikian, hak dasar pegawai tetap dilindungi, termasuk kepastian status hukum, jam kerja yang jelas, serta kepastian menerima penghasilan sesuai porsi kerja.
***



