POJOKSATU.id - Memasuki bulan Desember, suasana di sekolah mulai dipenuhi antusiasme siswa yang menanti datangnya masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali menegaskan bahwa penetapan jadwal libur akhir semester berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa pola libur sekolah tahun ini relatif seragam di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap keputusan libur sekolah yang ditetapkan provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga: Bansos 2026 Dirombak: Fokus Pemberdayaan, Sejumlah Program Diusulkan Dihentikan

Berdasarkan laporan yang masuk, hampir seluruh daerah memberikan waktu libur sekitar dua minggu, dimulai pada akhir Desember 2025 dan berlanjut hingga awal Januari 2026.

Dari hasil pemantauan Kemendikdasmen, mayoritas pemerintah daerah menetapkan libur sekolah untuk Nataru pada 22 Desember 2025 – 3 atau 4 Januari 2026.

“Umumnya Pemda sudah menetapkan hari libur akhir tahun mulai tanggal 22 Desember sampai tanggal 3 atau 4 Januari 2026,” ujar Suharti dalam keterangannya.

Dengan kesamaan tanggal tersebut, Kemendikdasmen menilai tidak diperlukan regulasi tambahan.

Baca Juga: TPG 100 Persen Mulai Disalurkan, Jawa Barat Rilis Kode Status per Daerah

Kebijakan tetap dikembalikan kepada daerah masing-masing sesuai kalender pendidikan yang sudah ditetapkan sejak awal tahun pelajaran.

Suharti menegaskan bahwa kementerian tidak akan mengeluarkan kebijakan baru terkait masa libur sekolah Nataru 2025.

Menurutnya, kebijakan di daerah sudah konsisten dan tidak ada perbedaan signifikan yang memerlukan intervensi pusat.

“Semua hampir sama waktu liburnya dan sudah mencapai dua minggu. Maka kami tidak akan membuat peraturan baru, kami menyerahkan kepada Pemda terkait masa libur sekolah tersebut,” katanya.

Baca Juga: Dewi Astutik Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Pengendali Narkoba Asia Timur dan Afrika

Langkah ini juga selaras dengan prinsip desentralisasi pendidikan yang memberi ruang kepada daerah untuk mengatur kalender pendidikan sesuai konteks dan kebutuhan lokal.

Meski tidak mengeluarkan aturan baru, Kemendikdasmen tetap menyampaikan sejumlah imbauan penting menjelang libur panjang Nataru.

Salah satu fokusnya adalah pemanfaatan libur untuk kegiatan positif yang mendukung kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

Suharti mendorong agar masa libur akhir tahun dimanfaatkan untuk:

-Menggerakkan ekonomi lokal melalui aktivitas wisata dan rekreasi keluarga

Baca Juga: Wagub Banten Sidak SPPG Parung Serab, Pastikan Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran dan Higienis

-Menghadirkan kegiatan yang mempererat kebersamaan

-Mendukung aktivitas sosial yang bermanfaat bagi perkembangan siswa

“Kami mengimbau kepada Pemda, orang tua, sekolah, dan siswa untuk memanfaatkan hari libur tersebut, terutama juga untuk mendukung perekonomian,” ujarnya.

Selain itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti turut memberikan pesan khusus kepada keluarga dan masyarakat.

Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Dimulai, Baru Beberapa Kabupaten yang Lolos Verifikasi

Ia berharap libur panjang menjadi momentum bagi anak-anak untuk beraktivitas di luar rutinitas sekolah, namun tetap dengan cara yang produktif dan sehat.

Rekomendasi kegiatan positif yang disampaikan antara lain:

-Rekreasi bersama keluarga

-Mengunjungi kerabat dan teman

-Melakukan aktivitas sosial

Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Dimulai, Baru Beberapa Kabupaten yang Lolos Verifikasi

-Menggunakan gawai secara bijak dan tidak berlebihan

Mendikdasmen menegaskan bahwa libur sekolah seharusnya tidak membuat anak-anak larut dalam penggunaan gadget atau aktivitas pasif yang tidak bermanfaat.

***