POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan dan instansi terkait resmi mengatur penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara nasional.

Kebijakan ini bertujuan untuk standarisasi asesmen di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK, termasuk jalur pendidikan nonformal dan informal.

TKA diselenggarakan melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 9 Tahun 2025.

Penyelenggaraan TKA ini melibatkan berbagai pihak, diantaranya:

Baca Juga: Perempuan Desa Ini Ubah Potensi Lokal Jadi Sumber Ekonomi, Berkat Dukungan BRI

- Kementerian Pendidikan berwenang menetapkan pedoman, sistem, dan kerangka asesmen TKA, menyusun soal, mengolah hasil, serta menerbitkan sertifikat bagi peserta didik.

- Kementerian Agama bertugas mengoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan TKA di satuan pendidikan di bawah kewenangannya, termasuk pesantren.

- Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan dalam menyusun soal, menunjuk pengawas, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan TKA sesuai jenjang yang menjadi kewenangannya.

Baca Juga: Sosok Edo Saefudin, Kades Mander Serang Viral Belum Bayar Lunas Pembelian 16 Sapi Kurban Idul Adha 2024

Pelaksanaan TKA Hanya oleh Satuan Pendidikan Terakreditasi
TKA hanya dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

Sekolah yang belum terakreditasi wajib menginduk ke satuan pendidikan pelaksana TKA.

Pelaksanaan ujian juga mengharuskan sekolah memiliki sarana penunjang seperti komputer, listrik, dan jaringan internet, serta petugas teknis seperti proktor dan teknisi.

Baca Juga: 3 Tahun Terlibat Praktik Percaloan Casis Bintara Polri. Oknum Polisi Polda Sumut Resmi Dipecat

Peserta TKA
TKA wajib diikuti oleh murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Peserta dari jalur formal meliputi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Sementara itu, peserta dari jalur nonformal mencakup siswa Paket A, B, dan C serta santri di bawah naungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Dirjen GTK dan Pendidikan Guru Nunuk Suryani, Sepertinya Seleksi PPPK 2025 Sulit Digelar

Pendidikan informal seperti sekolahrumah juga termasuk dalam cakupan peserta, kecuali murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual.

Materi Uji TKA
Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA dibedakan berdasarkan jenjang:

1. SD/MI dan sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika

2. SMP/MTs dan sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika

3. SMA/SMK/MA dan sederajat: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan sesuai jurusan

Baca Juga: Studi Temukan Vitamin D Dapat Memperlambat Penuaan

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan akan diatur dalam pedoman teknis penyelenggaraan TKA oleh kementerian.

Penyelenggaraan TKA merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memastikan pemerataan standar asesmen di seluruh Indonesia.

Baca Juga: HONORER Tak Lulus PPPK Akan Dirumahkan? Begini Penjelasan BKN

Dengan sinergi antarinstansi dan dukungan infrastruktur, TKA diharapkan menjadi tolok ukur kompetensi peserta didik yang lebih objektif dan terstruktur. ***