POJOKSATU.id - Resmi dari Ditjen GTKPG terkait 3 tahap verifikasi rekening pada Info GTK lengkap alur validasi rekening.

Sementara bagi guru Kategori D, kemungkinan besar harus mengucapkan selamat tinggal TPG TW 1 2025.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) resmi menerbitkan surat edara terbaru.

Surat edaran terkait Verifikasi Data Rekening Guru itu resmi diterbitkan per tanggal 4 Maret 2025.

Baca Juga: Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2025, Guru Bisa Bernafas Lega

Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen GTKPG tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Disebutkan bahwa SE itu diterbitkan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda.

Surat Kemendagri dimaksud tentang tentang permintaan data rekening gaji guru ASN daerah.

Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) tengah mengupayakan percepatan penyaluran tunjangan guru ASN daerah melalui DAK
Nonfisik.

Baca Juga: PANDUAN Validasi Rekening Pembayaran TPG 2025, Ada 3 Tahapan Konfirmasi yang Harus Dilakukan!

Untuk menjamin kelancaran dan ketepatan penyaluran tunjangan guru (TPG, TKG, dan Dana Tambahan Penghasilan) tersebut, diperlukan pemutakhiran data guru penerima tunjangan.

Karena itu, kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia diminta untuk secepatnya menginformasikan di wilayahnya masing-masing.

Yakni agar guru calon penerima tunjangan segera melakukan Verifikasi Data Rekening pada website info GTK melalui link https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Apabila terdapat kesalahan ataupun perbaikan terkait informasi rekening, admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat agar dapat memfasilitasi perbaikan data rekening melalui aplikasi SIMTun.

3 Tahap Verifikasi Rekening pada Info GTK

Sebagai informasi, terdapat 3 tahapan dalam proses verifikasi rekenig pada Info GTK untuk pencairan tunjanan guru.

Ketiga tahap ini seluruhnya dilakukan sendiri oleh guru yang bersangkutan.

Berikut rinciannya:

1. Validasi Kepemilikan Rekening

Baca Juga: Ada Perbedaan Nama pada Buku Tabungan dan Data di Validasi Rekening Info GTK, Apa yang Harus Dilakukan? Stop Jangan Langsung Klik TIDAK

Pertama adalah tahap validasi kepemilikan rekening, dimana guru harus melakukan beberapa hal di bawah ini:

- Guru memastikan data rekening yang tertera di Info GTK adalah sudah benar

- Guru melakukan konfirmasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban

- Tekan tombol 'Konfirmasi Kepemilikan Rekening'

Baca Juga: Tunjangan Guru 2024: Panduan Lengkap Verifikasi Rekening di Info GTK dan Pahami Status Warna

Perlu diketahui, ada 2 pilihan yakni YA atau TIDAK untuk menolak atau melakukan revisi.

Jika YA:

- Rekening milik Guru tersebut

- Data rekening sudah benar

- Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru

- Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan

Jika TIDAK atau menolak atau melakuan revisi:

- Rekening bukan milik guru tersebut

- Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera

Baca Juga: Alur Validasi Rekening: Tahapan Apa yang Harus Dilakukan Agar TPG 2025 Cepat Cair? Cek Penjelasannya di Sini!

- Rekening tersebut sudah tidak aktif

- Tidak Ingin menerima pembayaran tunjangan profesi guru dengan rekening tersebut


2. Validadsi Rekening Gaji

Langkah-langkahnya:

Baca Juga: INFO LANGSUNG dari Kementerian! Arti Warna Biru, Kuning dan Merah pada Menu Valiasi Rekening Pembayaran TPG 2025!

- Guru melakukan konfirmasi rekening gaji dengan memilih salah satu pilihan jawaban

- Tekan tombol 'Konfirmasi Rekening Gaji'

- Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi

Jika YA:

- Rekening yang tertera pada Info GTK digunakan untuk menerima pembayaran gaji sebagai guru ASN setiap bulan

Jika TIDAK atau menolak atau melakuan revisi:

- Rekening yang tertera pada Info GTK bukan rekening yang digunakan untuk menerima gaji

- Rekening tersebut hanya digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan profesi guru


3. Pernyataan Persetujuan

Langkah-langkahnya:

Baca Juga: INFO PEMBAYARAN TPG 2025: Guru ASN Perhatikan Langkah Ini saat Verifikasi Rekening, Jangan Sampai Pencairan Jadi Lebih Lama!

- Guru menyetujui pernyataan terkait validasi rekening gaji dengan mencentang pada pilihan pernyataan persetujuan

- Tekan tombol 'Konfirmasi Penggunaan Rekening'

- Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi dan data rekening gaji tidak dapat diubah kembali

 

Kategori Guru Penerima Tunjangan

Seperti diketahui, untuk bisa menerima TPG TW 1 2025, guru bukan saja harus memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Baca Juga: CARA KONFIRMASI Validasi Rekening di Info GTK 2025 untuk Pembayaran Sertifikasi TPG, Guru ASN dan Honorer Ada Perbedaan!

Akan tetapi juga harus memenuhi Jumlah Jam Mengajar atau JJM 24 jam yang linier yang merupakan beban kerja.

JJM 2024 jam ini jadi syarat mutlak untuk penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi.

SKTP inilah yang jadi dasar untuk pencairan TGP TW 1 2025.

Terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru, ada 5 kategori guru.

Kategori A: adalah guru yang mengajar di sekolah induk dengan 24 JP atau lebih

Ketegori B: adalah guru yang mengajar di sekolah induk tapi belum mencapai 24 JP tapi sudah mencapai 18 JP sampai 23 JP

Kategori C: adalah guru yang mengajar di sekolah induk tapi kurang dari 12 JP sampai 17 JP

Baca Juga: PEMBAYARAN TPG 2025 Bagi Guru Honorer Lulusan PPG Piloting 1, 2 dan 3 Tidak Menggunakan Rekening Gaji? Simak Informasi Resminya di Sini!

Kategori D: adalah guru yang mengajar di sekolah induk tapi kurang dari 12 JP

Kategori E: adalah guru yang mengajar di sekolah kecil

Solusi untuk kategori B dan C adalah:

1. Tugas tambahan utama (12 JP) sebagai Wakasek, Kepala Lab, atau Kepala Perpustakaan

Baca Juga: JANGAN SALAH ATAU TPG GAK SAMPE REKENING! Prosedur Validasi Rekening di Info GTK 2025 Sebelum Melakukan Validasi!

2. Tugas tambahan lain ekuivalensi (1 JP - 6 JP) sebagai Pembina Eskul, Wali Kelas, Guru Piket dan lainnya.

3. Mengajar di sekolah non induk (maks 6 JP)

Sayangnya, untuk guru yang masuk dalam kategori D besar kemungkinan tidak dapat diterbitkan SKTP-nya.

Hal ini merujuk pada Pasal 6 Ayat (9) Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Dimana disebutkan bahwa jam mengajar tatap muka bagi seorang guru adalah minimal 12 JP.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi resmi dari Ditjen GTK tentang 3 tahap verifikasi rekening pada Info GTK lengkap alur validasi rekening dan ketegori guru calon penerima TPG atau Tunjanan Profesi Guru.***