POJOKSATU.ID - Rincian formasi PPPK 2024 baik instansi pemerintah pusat maupun daerah bisa Anda simak dalam artikel ini.

Sekadar diketahui, pemerintah pusat dan daerah segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.

Seleksi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk melamar posisi sebagai pegawai pemerintahan dengan kontrak kerja.

Baca Juga: Jumlah Honorer Non-Database BKN Belum Jelas, Disarankan Tetap Daftar PPPK 2024

Bagi calon pelamar yang tertarik, penting untuk memantau pengumuman resmi mengenai formasi PPPK di pusat dan daerah, serta jadwal pembukaan pendaftaran yang masih menunggu konfirmasi.

Walaupun belum ada informasi resmi mengenai tanggal pasti pendaftaran PPPK 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyebutkan bahwa seleksi ini kemungkinan akan dibuka pada bulan September hingga Oktober 2024.

Biasanya, pembukaan seleksi PPPK dilakukan bersamaan dengan rekrutmen CPNS, namun kemungkinan pendaftaran PPPK 2024 baru akan dimulai setelah proses pendaftaran CPNS selesai.

Baca Juga: CONTOH Video UKIN, Materi Konseling Individu dengan Teknik Self Management, Perhatikan Alur dan Tujuan Akhir

Jumlah Formasi PPPK 2024 di Berbagai Instansi

Jumlah kebutuhan formasi PPPK 2024 di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah cukup besar.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), berikut ini adalah gambaran jumlah formasi PPPK di tingkat pusat & daerah untuk tahun 2024:

  • Formasi di tingkat pusat: 221.936 posisi
  • Formasi di tingkat daerah: 1.383.758 posisi

Jenis Formasi PPPK 2024

Jumlah formasi ini mencakup tiga sektor utama, yaitu:

  • Tenaga pendidik (guru): 419.146 formasi
  • Tenaga kesehatan: 417.196 formasi
  • Tenaga teknis: 547.416 formasi

Pemerintah sedang melakukan verifikasi terhadap kebutuhan formasi PPPK ini, termasuk memastikan agar proses penataan tenaga honorer atau Non-ASN berjalan sesuai rencana.

Formasi PPPK di Instansi Pemerintah 2024

Beberapa kementerian dan lembaga negara telah mengumumkan jumlah formasi PPPK yang akan tersedia dalam rekrutmen PPPK 2024.

Beberapa instansi yang telah mengumumkan rincian formasi PPPK antara lain:

1. Kementerian Agama: 89.781 formasi

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 25.079 formasi

Baca Juga: Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 di Universitas Pasundan, Foto Tidak Ada Larangan Menggunakan Cadar, Biodata Digunakan Untuk 3 HAL INI

3. Kementerian Sosial: 40.573 formasi

4. Kementerian Kesehatan: 14.593 formasi

5. Kementerian Pertahanan: 6.974 formasi

6. Kementerian Perhubungan: 16.626 formasi

7. Kementerian PUPR: 19.931 formasi

8. Mahkamah Agung: 9.726 formasi

9. Kejaksaan Agung: 1.609 formasi

10. Badan Pengawas Pemilu: 16.573 formasi

11. Badan SAR Nasional: 367 formasi

12. Lembaga Administrasi Negara: 43 formasi

Dengan beragamnya formasi PPPK yang dibuka, para calon pelamar memiliki banyak pilihan untuk menyesuaikan kompetensi mereka dengan kebutuhan formasi yang tersedia di berbagai instansi.

Peluang PPPK Honorer dan Non-ASN

Seleksi PPPK 2024 menjadi peluang emas bagi tenaga honorer atau Non-ASN yang ingin bergabung sebagai aparatur pemerintah.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Masa Sanggah, Berubah Status MS Jadi TMS, Kata BKN Sangat Mungkin Terjadi di Masa Sanggah CPNS, Begini Lengkapnya

PPPK sendiri berbeda dengan PNS, karena status pegawainya adalah kontrak dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh perjanjian kerja.

Pelaksanaan rekrutmen ini diharapkan menjadi solusi untuk menuntaskan penataan tenaga Non-ASN di berbagai instansi pemerintahan.

Bagi mereka yang tidak lolos seleksi CPNS atau tidak sempat mendaftar, PPPK 2024 menawarkan kesempatan lain untuk berkarir di sektor pemerintahan.

Seleksi ini juga terbuka bagi pelamar yang sudah lama bekerja sebagai tenaga honorer namun belum berstatus sebagai ASN.

Mekanisme Seleksi PPPK 2024

Proses seleksi PPPK 2024 diatur melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024. Pelamar yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

1. Pelamar harus warga negara Indonesia (WNI).

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

3. Tidak berstatus sebagai PNS, CPNS, anggota TNI, atau Polri.

4. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi pengurus partai politik.
Sehat secara jasmani dan rohani.

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi penerima.

Alur Pendaftaran PPPK 2024

Bagi yang berminat untuk mendaftar, tahapan seleksi PPPK 2024 dimulai dengan pendaftaran melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Setelah melakukan pendaftaran, pelamar akan mengikuti beberapa tahap seleksi, yaitu:

1. Seleksi administrasi untuk memverifikasi kelengkapan dokumen.

2. Tes seleksi kompetensi yang meliputi tes teknis, tes manajerial, tes sosial-kultural, serta wawancara.

Baca Juga: 10 Referensi STUDI KASUS Pilihan Topik Seputar Kesulitan dan Minat Siswa dalam Pembelajaran, 500 Kata Begini Cara Uraian Reflektif yang Seharusnya

3. Bagi penyandang disabilitas, tes akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

4. Kelulusan pelamar nantinya akan didasarkan pada hasil penilaian dan peringkat tertinggi dalam setiap tahapan. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan oleh masing-masing instansi yang menyelenggarakan rekrutmen.

Dengan jumlah formasi PPPK 2024 yang begitu besar, baik di pusat maupun daerah, ini adalah peluang yang sangat baik bagi masyarakat yang ingin berkarir sebagai aparatur pemerintahan.

Selain itu, seleksi ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang ingin meningkatkan status mereka menjadi PPPK.

Pastikan untuk memantau informasi terkini mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratannya agar tidak ketinggalan mengikuti proses rekrutmen ini.***

 


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.