PojokSatu.id - Kabar gembira datang dari Kota Jambi.
Pemerintah Kota Jambi akhirnya resmi mengangkat 119 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam menata ulang sistem kepegawaian daerah sekaligus menjawab aspirasi para honorer yang sudah lama mengabdi.
Baca Juga: Di Balik Kesegaran Aqua, Fakta Eksploitasi Air Tanah yang Mulai Mengkhawatirkan
Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Jambi di Ballroom Grha Siginjai Kantor Wali Kota, Jumat, 31 Oktober 2025.
Langkah Konkret Pemerintah Kota Jambi
Program pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu ini tercatat dalam SK Wali Kota Nomor 1.014 Tahun 2025.
Dari total ribuan tenaga non-ASN yang masih aktif di lingkungan Pemkot, hanya 119 orang yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat administrasi sebagai ASN Paruh Waktu.
Baca Juga: Razia ASN Digelar Acak, Pegawai Nongkrong Saat Jam Kerja Terancam SP
Menurut data dari BKPSDM Kota Jambi, mereka yang diangkat berasal dari berbagai perangkat daerah.
Mulai dari bidang administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga petugas teknis lapangan.
Kebijakan ini dinilai menjadi tonggak penting menuju reformasi ASN di daerah.
Terutama setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Baru yang menekankan efisiensi dan sistem merit berbasis kinerja.
Baca Juga: Honorer Kabupaten Magelang Geruduk DPRD, Tuntut Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025!
Pesan Wakil Wali Kota, 'Langkah Nyata Reformasi ASN'
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama berkontribusi.
Diza Hazra Aljosha menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen memperkuat birokrasi yang adaptif dan berorientasi hasil.
Ia menyatakan bahwa PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, merupakan bagian penting dalam menjawab tantangan zaman.
Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (31/10/2025) dan dikutip dari laman resmi jambikota.go.id.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi solusi sementara untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah.
Sekaligus membuka peluang bagi honorer lain yang masih menunggu kejelasan status.
Tujuan Sistem Paruh Waktu, Efisiensi & Kinerja
Sistem PPPK Paruh Waktu diterapkan sebagai bentuk adaptasi dari konsep ASN Fleksibel.
Di mana pegawai bekerja dengan jam yang lebih singkat namun memiliki tanggung jawab dan capaian kinerja yang terukur.
Pemerintah Kota Jambi menyebutkan bahwa pola ini memungkinkan pembiayaan gaji lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: KJP Plus 2025 Gerbang Kesetaraan Pendidikan dan Investasi Sosial Jakarta
Dengan kata lain, Pemkot berupaya menyeimbangkan antara penyerapan tenaga kerja honorer lama dan keterbatasan anggaran yang dialami hampir semua daerah.
Selain itu, sistem ini juga dianggap selaras dengan agenda Reformasi Birokrasi 2025, yang mendorong transformasi ASN menuju organisasi yang agile, digital, dan profesional.
Masih Ada Honorer yang Belum Terakomodasi
Meski langkah ini diapresiasi banyak pihak, masih terdapat ratusan honorer lain yang belum masuk dalam daftar pengangkatan.
Baca Juga: Roy Suryo dan Deretan Kontroversi Panjang Dari Dewa Panci hingga Isu Ijazah Palsu Jokowi
Pemkot Jambi berjanji akan menindaklanjuti data mereka sesuai ketentuan dan kesiapan fiskal tahun anggaran berikutnya.
BKPSDM Kota Jambi menegaskan bahwa seleksi tahap berikutnya akan tetap berpedoman pada data honorer yang terverifikasi di BKN.
Sesuai dengan surat edaran nasional yang berlaku.
Salah satu pejabat BKPSDM Kota Jambi menegaskan proses rekrutmen honorer akan berjalan transparan dan bebas dari praktik titipan.
Baca Juga: Kepala Biro SDM Kemenag RI Tekankan Pentingnya Integritas ASN di Era Digital
Pejabat tersebut menjamin bahwa semua honorer yang memenuhi persyaratan akan diprioritaskan.
Pernyataan ini dikutip dari signalberita.com pada 31 Oktober 2025.
Pengangkatan 119 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di Kota Jambi menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam menjalankan amanat reformasi ASN nasional.
Meski masih menyisakan tantangan, langkah ini memberi harapan baru bagi ribuan honorer lain di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hati-Hati! Ramai Jual e-Materai Palsu untuk CPNS 2026, Begini Cara Beli yang Benar Versi BKN
Dengan sistem kerja fleksibel dan berbasis kinerja, PPPK Paruh Waktu diyakini bisa menjadi jembatan transisi menuju birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan profesional di era digital.***




