POJOKSATU.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan mekanisme pembayaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Ternyata pembayaran BSU 2025 langsung dibayarkan ke rekening penerima.

Namun perlu diketahui bahwa pembayaran hanya dilakukan pada bank Himbara saja.

Himbara adalah singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara atau bank-bank BUMN.

Baca Juga: AKHIRNYA Kemnaker Buka Suara Terkait BSU 2025 yang Belum Cair! Ada Tips Jitu yang Bisa Dilakukan!

Yang termasuk ke dalam bank himbara di antaranya adalah Bank Mandiri, BTN, BNI dan juga BRI.

Jadi nantinya BSU 2025 sebesar Rp600.000 akan dikirim oleh pemerintah pusat langsung ke rekening bank himbara di atas.

Sebelum pencairan yang wajib dilakukan oleh penerima adalah memastikan bahwa rekening aktif.

Karena ternyata rekening yang tidak aktif atau rekening dormant bisa menjadi penghambat pencairan BSU 2025.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Percepat Pembangunan Jalan Lingkung di Wilayah Perkotaan

Dan saat ini ternyata banyak penerima yang mengaku bahwa rekening bank himbara mereka sudah tidak aktif lagi.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan apakah BSU 2025 mereka akan tetap bisa dicairkan.

Terkait dengan hal ini, pihak Kemnaker buka suara.

Kemnaker mengungkapkan bahwa BSU 2025 akan tetap dibayarkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: BELUM dapat Transferan BSU 2025? Coba Cek Notifikasi Apa yang Muncul Pada Status Penerimaanmu? Semoga Bukan yang Nomor 5!

Meskipun rekening tidak aktif tapi memenuhi syarat maka akan tetap mendapatkan BSU 2025.

Lantas bagaimana cara pembayaran BSU 2025?

Caranya adalah dengan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk pengambilan BSU 2025 melalui PT Pos ini dokumen yang harus disiapkan oleh penerima.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Sindikat Penjualan Bayi, 23 Bayi Sudah Terjual dengan Modus Adopsi Anak

2. Kartu Keluarga (KK)

3. QR Code BSU yang didapatkan dari aplikasi Pospay

4. Nomor telepon

Dan yang wajib diketahui oleh bapak ibu penerima BSU 2025, pengambilan dana melalui Pos Indonesia ini ada batas waktunya.

Baca Juga: Sosok Wakil Walikota Serang, Pengusaha Inspiratif yang Virai Usai Ditilang Polisi

Batas Waktu pengambilan BSU 2025 di PT Pos Indonesia sampai dengan tanggal 31 Juli 2025.

Lewat dari tanggal tersebut maka dana BSU 2025 akan ditarik dan dikembalikan ke kas negara.

***